Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pengancaman Komisioner Bawaslu Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 16-01-2019 | 17:28 WIB
kasatres-tpi1114.jpg
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menetapkan warga Dompak berinisial E sebagai tersangka penghadangan dan pengancaman terhadap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Efendri Ali mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sepuluh orang saksi dan hasil gelar perkara, maka ditetapkan seorang tersangka dalam perkara ini.

"Motif tersangka karena tidak senang dan kesal, karena lima kali didatangi oleh anggota Bawaslu," ungkap Ali saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (16/1/2019).

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan kedatangan anggota Bawaslu tidak pernah meminta izin dan melaporkan kegiatannya kepada aparatur desa setempat, sehingga warga merasa resah dan terganggu.

"Kami sudah menyita handphone sebagai barang bukti dari petugas Bawaslu dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka," papar Ali.

Dari hasil penetapan tersangka ini, selanjutnya penyidik segera melakukan pemberkasan. Supaya segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. "Kami segera panggil dan memeriksa tersangka," kata Ali.

Menurutnya terkait dengan apakah ada dugaan yang menyuruh tersangka untuk melakukan perbuatan. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. "Penyidik masih dalami hal itu," imbuh Ali.

Sementara itu, tersangka dijerat dengan pasal 212 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

"Tidak ditahan karena memang ancaman hukumannya paling lama seperti itu," tutupnya.

Editor: Yudha