Pengurusan IUMK Tak Dipungut Biaya

Camat dan Kasi PMD Bintan Timur Sebut Tak Tahu Riauwati Pungli Masyarakat
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-01-2019 | 09:04 WIB
saksi-pungli.jpg
Camat Bintan Timur, Rusli bersama Kasi PMD dan dua karyawan honorer saat diperiksa di PN Tanjungpinang terkait perkara Pungli, Selasa (15/1/2019). (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Camat Bintan Timur, Rusli dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Rosfialita mengatakan, pengurusan dokumen Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di kecamatan tidak dipungut biaya, karena sudah dibebankan pada biaya pelayanan di APBD Bintan.

Terkait dengan perbutan terdakwa Riauwati yang merupakan PNS di loket pelayanan Kantor Kecamat Bintan Timur, Rusli dan Risfialita mengaku tidak mengetahui dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.

"Kami tidak tahu dia (terdakwa) melaukan pemungutan itu, karena dalam aturannya, tidak ada pungutan untuk pengurusan IUMK," ujar Rusli saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan Pungli pengursan IUMK yang dilakan terdakwa Riauwati PNS Kecamatan Bintan Timur, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/1/2019).

Rusli sebagai Camat juga mengaku sudah mengingatkan seluruh PNS-nya, agar tidak memungut dan menerima pungtan dari masyarakat yang mengurus dokumen bidang usaha IUMK-nya. "Saya juga sudah mengingatkan dan menyampaikan instruksi pada ASN agar tidak melakukan pungutan liar dalam setiap pelayanan pada masyarakat," sebutunya.

Sementara Risfialita sebagai Kepala Seksi PMD di Kecamatan Bintan Timur itu, mengaku bawahanya itu menerima sejumlah dana dari pemohon saat itu, IUMK yang dimohonkan masyarakat saat itu, sudah siap dan ditandatangani Camat Bintan Timur.

"Dokumen IUMK masyarakat itu, sudah diselesai ditandatangani Camat. Baru diserahakan pada Wati untuk diserahakan ke masyarakat permohonan," kata dia.

Hinga permintaan dana yang dilakukan, tambah Risfialita, pihaknya tidak mengetahui. Demikian juga dikatakan dua saksi pegawai honor Kecamatan Bintan Timur Arnold dan Hidayat, yang mengaku tidak mengetahui perihal adanya pungutan yang dilakukan oleh terdakwa Riauwati.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim meminta tanggapan terdakwa atas keterangan semumlah saksi tersebut, terdakwa Riauwati membenarkan seluruh ketangan saksi, hingga akhirnya majelis hakim menyatakan sidang akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainya.

Sebagaimana diketahui, Riauwati alias Wati PNS Kecamatan Bintan Timur, ditangkap Tim Saber Pungli Polres Bintan, di Kantor Kecamat Bintan timur, sesaat setelah menerima amplop Pungli, pada Rabu (14/2/2018) lalu. Dari tangan terdakwa, Polisi menemukan dana Rp300 ribu, sebagai barang bukti pungutan liar dari warga pemohon IUMK.

Atas perbutanya, terdakwa dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dalam dakwaan pertama, atau kedua melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Editor: Gokli