Terdakwa Tak Ditahan

Janggal, PNS Pelaku Pungli IUMK di Bintan Hanya Dijerat Pasal Penipuan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-01-2019 | 08:52 WIB
pungli-jadi-tipu.jpg
Terdakwa pungli saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Tanjungpinang, Selasa (15/1/2019). (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Riauwati alias Wati binti Kadir (55), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kecamatan Bintan Timur yang ditangkap Tim Saber Pungli Polres Bintan karena melakukan pungutan liar (Pungli) atas pengurusan Izin Ucaha Mikro dan Kecil (IUMK) tidak ditahan dan hanya dijerat dengan pasal penipuan.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Ramdhani saat terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/1/2019).

Kendati dalam dakwaan jaksa, dinyatakan atas jabatan dan posisi Riauwati sebagai PNS pelayan masyarakat di kecamatan, telah menerima sejumlah dana dari saksi korban Buchari, yang ditentukan sendiri olehnya sebagai jasa pengursan IUMK dan nyata-nyata pungutan tersebut menyalahi Permendagri nomor 83 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberiaan IUMK serta Perbup Bintan nomor 29 tahun 2015 tengan izin usaha mikro, namun jaksa membelokkan perbutan terdakwa ke dalam perbutan pidana umum.

Dalam dakwaanya, terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dalam dakwaan pertama, atau kedua melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pungutan liar yang dilakukan terdakwa Riauwati alias Wati sebagai PNS Kecamatan Bintan Timur, dilakukan terhadap masyarakat Harry Adrian Bachri, ketika mengurus perpanjangan IUMK ke Kantor Kecamatan Bintan Timur.

Setelah melengkapi sejumlah dokumen persyaratan dalam pengurusan IUMK itu, terdakwa meminta Harry untuk menunggu keesoan harinya. Ketika IUMK-nya sudah selesai dan ditandatangani Camat melalui Kepala Seksi PMD, baru terdakwa meminta sejumlah dana kepada saksi korban.

"Udah tambahi seratus lagi jadi tiga ratus," ujar terdakwa pada Harry, usai tawar menawar pungutan liar dalam pengurusan IUMK itu, seperti tertuang dalam surat dakwaan.

Perbutan terdakwa yang saat itu dimonitor Tim Saber Pungli, langsung mengamankan dan menangkap terdakwa dengan barang bukkti Rp300 ribu dana yang diperoleh dari Harry sebagai pemohon.

Editor: Gokli