Pembunuhan Janda Cantik di Tanjungpinang

Nasrun DJ Menjalin Hubungan dengan Supartini Hanya Karena Nafsu
Oleh : Roland
Selasa | 15-01-2019 | 19:03 WIB
nasrudin.jpg
Nasrun DJ, saat digiring petugas usai sidang di PN Tanungpinang (foto : Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Nasrun DJ (58), terdakwa kasus pembunuhan Supartini, dalam sidang pembelaan diri, mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban semata-mata hanya karena nafsu ingin berhubungan intim dengan korban.

Pada sidang yang digelar selama tiga jam di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, terdakwa mengaku mengenal korban sejak tahun 2014 lalu.

Perkenalan itu berawal pada saat korban bekerja dan menjadi staf di PT Sinar Bodhi Cipta Tanjunguban yang merupakan grup dari PT Sinar Bahagia, tempat terdakwa bekerja sebagai manajer.

"Saya mengenal korban pada saat ia banyak masalah dengan konsumen di kantor," ujar Nasrun saat di PN Tanjungpinang, Selasa(15/1/2019).

Dalam persidangan, hakim kembali bertanya, sudah berapa kali membawa korban ke kebun abang iparnya. Terdakwa menjawab hal itu dilakukan pada 2018 lalu. Modusnya dengan alasan agar bisa menenangkan pikiran korban.

"Supartini ini selingkuhan saya. Saya suka dengan Supartini, tetapi tidak cinta, hanya saja nafsu melihatnya," akunya.

Baca: Perbuatan Nasrun DJ Terungkap dari Bercak Darah di Cicin dan Jam Tangannya

Dilanjutkan, terdakwa mengaku baru dua kali berhubungan badan dengan korban, yakni pada bulan Mei 2018 lalu. Hubungan itu dilakukan atas permintaan korban yang ingin berhubungan badan.

Nasrun juga berdalih, bahwa korban bermimpi berhubungan badan dengannya. hal itu yang memicu korban ingin berhubungan badan dengannya, sehingga mereka sepakat melakukannya di Wisma Seroja, Tanjungpinang.

"Dua kali saya hubungan badan dengan korban, dan tanpa menggunakan alat pengaman kehamilan," katanya.

Akibat hubungan terlarang itu akhirnya korban meminta pertanggungjawaban terdakwa karena mengandung janin anak dari terdakwa.

Terdakwa sendiri memutuskan untuk memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menggugurkan janin tersebut. "Tetapi janin yang dikandung korban tidak dapat digugurkan," tuturnya.

Rencana untuk menggugurkan janin yang gagal tersebut, akhirnya terdakwa menghabisi nyawa korban.

Usai mendengar pengakuan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Eduard Marudut Sihaloho, yang didampingi Majelis Hakim Anggota Ramauli Purba, dan Corpioner menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan tuntutan terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor : Chandra