Pembunuhan Janda di Tanjungpinang

Di Persidangan Nasrun DJ Mengaku Membunuh Supartini Karena Hina Istrinya
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 15-01-2019 | 16:40 WIB
sidang-nasrun-dj1.jpg
Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Nasrun DJ di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Nasrun DJ (58) mengakui telah membunuh Supartini dengan memukul balok kayu yang dilakukan di kebun Jalan Ganet TPA Tanjungpinang.

Hal ini terungkap pada saat persidangan dengan agenda mengdengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (15/1/2019).

Di persidangan Nasrun mengaku menghabisi nyawa Supartini karena terdakwa merasa tersinggung, mendengar perkataan korban yang mengatakan bahwa terdakwa harus segera menceraikan istrinya. Kalau tidak korban akan melaporkan kehamilannya di kantor tempatnya bekerja.

"Yang lebih sakit hati lagi ketika korban (Supartini_Red) mengatakan bahwa istri saya lonte. Di situ saya langsung tersinggung dan terdakwa langsung memukul korban hingga meninggal," ungkapnya

Nasrun mengungkapkan, awalnya bagian tubuh yang dipukul dengan kayu pada bagian bahu belakang korban sebanyak dua kali dan korban langsung jatuh tertelungkup. Karena masih bersuara, kemudian korban dibalikan dan dipukul kembali pada bagian wajah sebanyak tiga kali.

"Setelah saya pukul hingga tak sadar dan bergerak saya langsung terduduk lemas untuk merenung. Kemudian saya berpikir bagaimana menghilang jejak kejadian ini," ungkapnya lagi.

Selanjutnya setelah itu, terdakwa langsung mengambil karung yang terdapat di kandang ayam. Terdakwa langsung memasukan korban tetapi yang terlebih dahulu dimasukan pada bagian kepala dan kaki keluar.

"Saya pukul korban mengeluarkan banyak darah. Kemudian saya ikat dan masukan ke dalam mobil tetapi saya mencari batu dikebun itu menjadi pemberat karena saya akan membuang korban ke sungai," ucapnya.

Menurutnya setelah memasukkan dalam mobil, terdakwa langsung mencari tempat untuk menghilangkan jejak dan membuang jasad korban. Ia sempat berkeliling menggunakan mobil ke daerah senggarang dan akhirnya menemukan tempat yaitu di Jembatan Dompak arah Wacopek.

"Setelah saya buang saya pulang ke rumah untuk membersihkan darah yang ada dalam mobil. Sehingga beberapa hari kemudian saya diamankan polisi," ungkapnya.

Sampai berita ini diunggah persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa masih berlangsung di PN Tanjungpinang dengan ketua Majelis Hakim Eduart Marudut Sihaloho dan didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Ramauli Purba dan Corpioner.

Editor: Yudha