DPRD Kepri Minta Fungsi KPPAD Dimaksimalkan
Oleh : Ismail
Rabu | 28-11-2018 | 10:16 WIB
dr-yusrizal-dprd.jpg
Anggota Fraksi Hanura Plus DPRD Kepri, dr Jusrizal. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Provinsi Kepulauan Riau meminta agar fungsi atau peran Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) lebih dimaksimalkan pada tahun 2019 mendatang.

Anggota Fraksi Hanura Plus, dr Jusrizal mengatakan, perminntaan tersebut bukan tanpa sebab. Mengingat, banyaknya kasus yang menyangkut terhadap anak di Kepri ini.

Untuk itu, peran KPPD sebagai lembaga perlindungan anak sangat sentral untuk mengatasi persoalan terkait anak-anak. "Kami minta ini untuk dimaksimalkan," katanya, Rabu (28/11/2018).

Ia memamparkan, penyebab tidak maksimalnya peran atau fungsi KPPAD adalah kurangnya alokasi anggaran yang diberikan Pemprov Kepri.

Pemprov Kepri mengalokasikan dana operasional kegiatan untuk KPPAD pada APBD tahun 2019 mendatang. Karena, anggarang yang dialokasikan hanya cukup untuk membayar sewa ruko perkantoran, gaji komisioner serta pegawai di KPPAD.

Sementara, biaya operasional belum dianggarkan sama sekali. "Kalau cuma diberikan gaji, bagaimana ini akan berjalan. Karena, komisioner dan pegawainya hanya terima gaji dan duduk manis saja di kantor," tambahnya.

Oleh karena itu, pria yang duduk di Komisi IV DPRD Kepri ini meminta, Pemprov mengalokasikan anggaran operasional KPPAD agar dapat bekerja maksimal kedepannya. Pasalnya, di wilayah Kepulauan Riau tidak jarang terjadi permasalahan yang dialami oleh anak, dan perlu peranan KPPAD di dalamnya, seperti pendampingan anak-anak korban kekerasan, anak bermasalah dengan hukum dan lain sebagainya yang butuh biaya cukup untuk pelaksanaannya.

"Kami minta Pemprov alokasi anggaran operasional KPPAD ini. Supaya lebih maksimal memberikan perlindungan anak di Kepri," pintanya.

Sementara itu, Kepala KPPAD Provinsi Kepri, Muhammad Faizal menuturkan, di dalam struktur belanja APBD Kepri 2019 alokasi anggaran untuk lembaga yang dipimpinannya sebesar Rp800 juta. Menurun cukup signifikan dibanding tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar.

Dengan besaran anggaran tersebut, sambungnya, KPPAD Kepri dipastikan tidak bisa maksimal dalam mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak maupun pemenuhan hak-hak anak di wilayah kerja yang terdiri dari tujuh kabupaten/kota se-Kepulauan Riau.

"Dengan anggaran Rp1,3 miliar tahun lalu saja, kita tidak mampu menjangkau daerah-daerah terluar di Kepri, seperti Natuna dan Anambas. Apalagi ini hanya sebesar Rp800 juta, habis untuk sewa ruko dan bayar gaji," ujarnya.

Ia menambahkan, idealnya anggaran yang dibutuhkan KPPAD Provinsi Kepri sebesar Rp2,2 miliar. Namun sejak diajukan pada 2016 silam, tidak pernah diakomodir oleh Pemprov Kepri.

Faizal menilai, selama ini perhatian Pemprov Kepri dari segi anggaran terhadap lembaganya sangat minim. Padahal, Provinsi Kepri merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Perda Perlindungan Anak di Indonesia, sekaligus menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia dalam hal membuat Perda Perlindungan Anak.

"Kita minta Pemprov Kepri melihat kondisi riil di lapangan. Kami tidak ingin masyarakat menganggap lembaga ini tidak punya kerja. Sementara, hampir setiap hari banyak kasus orangtua atau anak yang kami tangani langsung di kantor KPPAD," terangnya.

Selain itu, Faizal mengungkapkan, sejak tahun 2016 lalu pihaknya juga mengajukan kendaraan operasional ke Pemprov Kepri. Tetapi, tidak kunjung dianggarkan hingga saat ini.

"Selama ini yang berkaitan dengan pekerjaan, kami menggunakan kendaraan serta bensin pribadi. Tetapi, itulah wujud dari kehadiran KPPAD dalam mencegah dan menangani kasus anak di Provinsi Kepri," tutupnya.

Editor: Gokli