Hajar Istri dengan Palu, Pria Ini Disidangkan di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 27-11-2018 | 17:28 WIB
pemukul-istri.jpg
Gus Salim saat akan disidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sadis betul perbuatan Gus Salim (48) terhadap istrinya, bukan malah melindungi, menafkahi dan mencintai istrinya tapi terdakwa tega dengan sadi menghajar istrinya dengan palu.

Akibat perbuatan terdakwa harus merasakan dinginnya jeruji besi dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (27/11/2018).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan yang di bacakan oleh Dicky Syahputra Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh terdakwa kepada istrinya Samsiah bermula terdakwa menghubungi istrinya melalui telepon.

"Yang mana pada saat itu terdakwa ingin meminta kartu memory card milik terdakwa yang sedang dipegang oleh istrinya," ujar Dicky

Dicky melanjutkan kemudian terdakwa berjanjian dengan terdakwa dengan istrinya untuk me bertemu di tempat kerja istrinya Jepun Sari SPA jalan Wonosari RT 001 RW 003 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Selasa (18/11/2018) pukul 09.00 WIB.

"Saat terdakwa datang kemudian korban langsung memberikan memory cardya," katanya.

Namun terdakwa kembali datang ketempat kerja istrinya yang mana pada saat itu terdakwa meminta uang, akan tetapi pada saat itu istrinya tidak mau memberikan uang kepada terdakwa dan pada saat itu terdakwa juga meminta istrinya untuk tinggal satu rumah lagi.

"Tetapi Istrinya meminta kepada terdakwa supaya sifatnya berubah dahulu kalau tidak berubah istrinya tidak mau untuk hidup serumah lagi," ucapnya.

Mendengar perkataan istrinya kemudian terdakwa sakit hati dan marah kemudian terdakwa langsung mendorong istrinya sehingga terjatuh kelantai dan kepala istrinya terbentur tembok lalu terdakwa mengambil dan mengeluarkan satu buah pali (martil) yang di simpan didalam tas.

"Terdakwa selanjutnya memukul istrinya dengan cara mengayunkan satu buah palu ke istrinya sebanyak 4 kali. Tetapi istrinya mencoba menangkis pukulan terdakwa sehingga mengenai tangan kanan istrinya sehingga mengakibatkan jari manis pada bagian tangan kanannya mengalami luka robek dan banyak mengeluarkan darah," ungkapnya.

"Setelah memukul terdakwa langsung kabur. Kemudian istrinya langsung membawa anaknya dan meminta tolong kepada warga sekitar," tambahnya.

Akibat perbuatan terdakwa, istrinya mengalami luka memar dibagian belakang kepala dan luka robek ditangan kanan jari keempat (jari manis) dijahit sebanyak 11 jahitan. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Mendengar dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Iriati Khoirul Ummah serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Jhonson Sirait dan Henda Karmila Dewi menunda persidangan selama satu pekan dengan mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Dardani