Seleksi SKB CPNS Pemprov Kepri Gunakan Sistem CAT
Oleh : Ismail
Selasa | 27-11-2018 | 13:40 WIB
firdaus-pemprov14.jpg
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Riau Firdaus. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Riau Firdaus mengaku belum menerima informasi yang pasti mengenai waktu pelaksanaan Seleksi Kemampuan Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB-CPNS) di lingkungan Pemprov Kepri.

Hanya saja, menurutnya, pelaksanaan SKB nantinya dipastikan sama dengan SKD dengan menggunakan sistem CAT. Tapi materinya lebih menekankan pada bidang sesuai dengan formasi yang dipilih oleh peserta ujian.

"Tetap pakai CAT. Hanya saja materinya nanti lebih menekankan pada bidang yang diambil," ungkapnya, Selasa (27/11/2018).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah menugaskan anggota untuk meminta petunjuk teknis penerapan Permenpan RB nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS 2018.

Dijelaskan Firdaus, sesuai dengan isi dari aturan tersebut pelamar CPNS 2018 yang mencapai passing grade berdasarkan Permenpan RB 37 tahun 2018 tetap menjadi prioritas untuk mengikuti tahapan SKB.

Namun, jika jumlah pelamar yang memenuhi passing grade pada SKD belum bisa memenuhi kuota formasi yang dibutuhkan untuk menuju tahapan SKB, maka pelamarnya diambil dari nilai terbaik pada sistem perangkingan.

"Kalau di formasi itu sudah ada yang passing grade, berarti dia yang ikut SKB. Kalau yang kosong, kami ambil kali 3 selisih kuota yang diperlukan setelah dikurangi yang passing grade," ungkapnya.

Dengan demikian, jika formasi yang dibuka Pemprov Kepri sebanyak 192 formasi, maka yang ikut pada SKB dikalikan tiga dari jumlah formasi. Sedangkan, 100 peserta yang telah lulus passing grade tetap menjadi prioritas ikut dalam SKB kelak.

Ia juga menambahkan, hingga saat ini pihak nya belum bisa memastikan kapan pelaksanaan SKB di lingkungan Provinsi Kepri. Karena, sama dengan SKD, pelaksanaan SKB nanti secara langsung akan ditangani pihak BKN.

"Sementara, kami sifatnya hanya membantu saja," singkatnya.

Sebegaimana diketahui, Permenpan RB nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS 2018 mengatur perangkingan dimulai dari nilai kumulatif SKD sebesar 255 untuk formasi umum hingga dokter dan lulusan cumulaude.

Lalu perangkingan dimulai dari nilai kumulatif sebesar 220 untuk formasi disabilitas, putra putri Papua, tenaga guru dan medis eks K-II.

Editor: Yudha