Dukung Survei KPK, KCW Beberkan Fakta Suap dan Pengemplangan APBD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 27-11-2018 | 09:52 WIB
abd-hmd.jpg
(ki-ka) Pembina LSM KCW Kepri, Abdul Hamid dan Ketua Dewan Pembina MRKR Huzrin Hood. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kepri Corruption Watch (KCW) menyatakan mendukung dan membenarkan Survei Penelitian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil SPI-KPK itu, menempatkan aparatur pejabat pemerintah daerah di Provinsi Kepri terbanyak menerima suap dan gratifikasi, serta pemimpin dan atasan yang cenderung menyalahgunakan wewenang, mark up anggaran serta penyelewengan dana perjalanan dinas.

Ketua Pembina dan Penggagas LSM KCW, Abdul Hamid, mengatakan sejumlah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang kerap dilakukan aparatur birokrasi pemerintah di Kepri seolah menjadi kebiasaan dan rutinitas tahunan yang terlaksana secara masif dan terorganisir dalam menggerogoti APBD atas nama rakyat.

"Dalam penerimaan suap dan gratifikasi pejabat, misalnya, Sekda TS Arif Fadilah jelas terbukti melakukan, kendati hanya disanksi penurunan pangkat dan kasus hukumnya tidak jelas dikemanakan," terang Abdul Hamid di Tanjungpinang, Senin (26/11/2018).

Selain kasus Sekda Arif Fadillah, tambah Hamid, juga didapat informasi dari sejumlah pegawai di Pemerintahan Provinsi Kepri, adanya jual beli jabatan, serta praktek KKN yang diduga dilakukan unsur pimpinan di Kepri dalam mendudukan pejabat eselon II dan III serta IV di sejumlah OPD.

Demikian juga kecenderungan aparatur serta pejabat atasan yang menyalah gunakan wewenang, bisa dibuktikan dengan adanya dugaan pengemplangan anggaran APBD di masing-masing OPD. Puluhan dan bahkan ratusan miliar Rupiah setiap tahunya untuk Proyek swakelola makan dan minum serta kegitan perjalanan dinas maupun acara seremonial lainya.

"Untuk mark up anggaran serta penyelewengan dana perjalanan dinas, buka saja RUP-DIPA masing-masing OPD di Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Provinsi Kepri. Terdapat ratusan bahkan ribuan kegiatan perjalanan dinas dan makan minum yang dilakukan pejabat OPD Pemerintah Kepri yang tujuan dan orientasinya tak jelas," kata dia.

Dari data LSM KCW, ujar Abdul Hamid, dalam pembahasan APBD setiap tahun, masih terjadi 'kong kali kong' yang mengarah kepada kepentingan golongan dan elit tertentu, antara DPRD dan birokrasi di Pemerintahan Provinsi Kepri yang mengalokasikan anggaran kegiatan, tidak berorientasi pada kebtuhan dan kepentingan langsung masyarakat.

"DPRD dengan kepentingan Pokok Pikirianya (Pokir), sedangkan OPD dan pemerintah dengan kepentingan Proyek swakeloka dan kegiatan seremonialnya," sebutnya.

Data RUP-DIPA APBD 2017 Provinsi Kepri, beber Abdul Hamid, dari Rp2.552.870.000.000 total paket kegiatan belanja langsung APBD Provinsi Kepri, sebanyak 9.446 paket kegiatan dengan nilai pagu anggaran Rp1,015 triliun lebih diswakelolakan Pemerintah Provinsi Kepri. Sementara 3.603 paket kegiatan senilai Rp1,537 triliun yang dilaksanakan dengan pengadaan.

"Khusus untuk paket kegiatan yang dilaksanakan dengan swakelola di masing-masing OPD, penggunaanya terindikasi mubajir sarat dengan KKN, serta diduga fiktif," kata dia.

Sejumlah kegiatan proyek swakelola di masing-masing OPD Pemerintah Provinsi Kepri itu, terdiri dari, dana perjalana dinas, dana makan dan minum, pengadaan laptop dan jenis barang lainya yang ternyata tidak pernah didaftarkan sebagai barang dan asset Pemerintah Provinsi Kepri yang diadakan dari APBD.

"Nah di dalam sejumlah proyek kegiatan inilah yang disebutkan survei SPI-KPK yang terindikasi ada mark up dan dana SPPD perjalanan dinas yang diselewengkan," ucapnya.

Salah satu contoh, sambung Abdul Hamid, adalah perjalanan dinas salah satu OPD Kepri, dari DIPA APBD 2018 ini saja, tercatat, pejabat dan pegawai melaksanakan 150 kali perjalanan dinas dalam dan luar daerah. Dari 150 kali jalan-jalan itu menghabiskan anggaran Rp6,338 miliar.

Besaran dana dalam sekali perjalana dinas pejabat antara Rp6 juta - Rp996 juta. Rincianya, untuk kawasan Kota Tanjungpinang dan Bintan biaya sekali jalan pejabat RP6-15 Juta. Batam, Tanjung Balai dan Lingga antara Rp20-40 Juta, sedangkan ke Natuna dan Anambas antara Rp50-100 juta dan ke luar daerah seperti Jakarta dan darerah lainya mencapai Rp100 juta sampai Rp1 miliar.

Besaran dana perjalanan dinas pejabat dan pegawai Provinsi Kepri ini diperuntukan sebagai operasional pejabat dalam melaksanaan kegiatan proyek pengadaan, serta kegiatan-kegiatan seminar, Workshop serta kegiatan lainya di luar daerah.

"Anehnya, pada diskripsi rencana umum pengadaan untuk kegiatan perjalanan dinas ini, tidak dijelaskan, alokasi setiap dana perjalanan dinas diperuntukan bagi berapa orang pejabat dan pegawai yang melaksanakan, sasaran dan tujuan perjalananya untuk apa dari kegiatan tersebut?" herannya.

Editor: Gokli