Buang Sampah Sembarangan di Anambas Terancam Bui 6 Bulan Atau Denda Rp50 Juta
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 26-11-2018 | 19:16 WIB
perda-sampah-anambas.jpg
Bupati Abdul Haris bersama pimpinan DPRD Anambas saat menandatangani pengesahan Perda Pengelolaan Sampah. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pelaku pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kepualaun Anambas terancam kena sanksi administrasi, pidana maksimal 6 bulan hingga denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta.

Hal ini akan diterapkan usai Perda Pengelolaan Sampah mendapat registrasi dari Pemerintah Provinsi. "Ini masih dipilah, bagi pengusaha besar yang melanggar aturan Perda Pengelolaan Sampah, maka dikenakan sanksi kurungan pidana 6 bulan atau denda Rp50 juta," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Inisiatif DPRD Anambas, H Dhannun, pada Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan DPRD dan Kepala Daerah terhadap Perda Pengelolaan Sampah, Senin (26/11/2018).

Dhannun menguraikan, Undang-undang nomor 18 tahun 2008 dan Perpres 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah menjadi acuan Pansus untuk membentuk Perda Pengelolaan Sampah di Anambas. Guna mewujudkan Anambas bersih dan lestari.

"Fokus Perda ini yakni pengurangan dan penanganan sampah. Di sini juga ditekankan tentang pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat," urainya.

Dhannun menambahkan, terkait melengkapi sarana dan prasarana akan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah. "Untuk penyediaan sarana dan prasarana merupakan tanggung jawab Pemda. Sedangkan pengelolaannya juga tanggung jawab Pamda, apakah nantinya diserahkan kepada badan usaha atau masyarakat," tambahnya.

Ia juga menyinggung, melihat letak geografis daerah yang terdiri dari pulau-pulau, maka dibolehkan setiap desa memiliki tempat pembuangan sementara (TPS) yang dikelola oleh desa.

"Ini hasil koordinasi kita dengan Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3. Maka dibolehkan setiap desa memiliki TPS, karena rentang kendali menuju pusat kecamatan," terangnya.

Sementara, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengapresiasi upaya DPRD dalam menyelesaikan Perda tersebut. Menurutnya, Perda akan menjadi acuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.

"Pertumbuhan penduduk, baik langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada meningkatnya volume sampah. Dan juga berdampak pada lingkungan, mengganggu ekosistem, serta dikhawatirkan menyebabkan banjir. Melalui Perda ini, kami berharap Anambas semakin bersih dan lestari," katanya.

Haris juga menegaskan, sebelum Perda diterapkan, alangkah baiknya dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Agar Perda tersebut dapat diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat.

"Kami setuju Perda untuk diterapkan di Anambas. Setelah ?disahkan maka dilaksanakan sosialisasi agar masyarakat dan seluruh pihak bisa mangplikasikan Perda. Apabila sudah diaplikasikan, maka tercipta lingkungan yang nyaman, bersih dan lestari," ucapnya.

Editor: Gokli