Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 26-11-2018 | 17:36 WIB
bekuk-pengeder-narkoba.jpg
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto. (Foto: Ro;and Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk dua orang berinisial HY (20) dan RY (23) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu seberat 2,90 gram. Keduanya dibekuk di salah satu rumah gudang kosong Jalan Hangtuah Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Jumat (23/11/2018) pukul 03.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang sering mengedarkan narkoba.

"Berdasarkan informasi itu kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan," ujar Ramdhanto saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (26/11/2018).

Ramadhanto mengungkapkan saat turun ke lokasi tempat kejadian ternyata benar ada dua orang laki-laki sedang bertransaksi narkoba didalam sebuah gudang. Dari hasil penggeledahan HY di temukan barang bukti sabu seberat 2,90 gram.

"Saat di lakukan pemeriksaan terhadap HY mengakui sabu itu miliknya yang dibeli dari tersangka RY," katanya.

Selain barang bukti sabu, lanjut Anggita, Sat Narkoba Polres Tanjungpianng juga mengamankan barangbukti handphone jenis Iphone, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 1.900.000 dan satu unit handphone merek Nokia.

"Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pas 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Dardani