Ini Gambaran Sistem Rangking CPNS di Provinsi Kepri
Oleh : Ismail
Jumat | 23-11-2018 | 18:28 WIB
permen-61-18.jpg
Permen PANRB nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS 2018.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Kepegawaian Pelatidan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Riau saat ini tengah menindaklanjuti sistem perangkingan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Ini dilakukan setelah acuan teknis perangkingan diatur melalui Permen PANRB nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS 2018.

Sekretaris BKPSDM Kepri, Izra Gigantara mengatakan, saat ini pihaknya telah menugaskan anggotanya untuk meminta petunjuk teknis aturan yang baru dikeluarkan tersebut kepada Kemen PANRB.

"Kami sudah utus Bidang bidang pengembangan informasi kepegawaian ke sana untuk mengetahui juknis dari aturan tersebut," katanya, Jumat (23/11/2018).

Kendati demikian, dengan dikeluarkannya Permen PANRB 61/2018 tersebut, diterangkan Izra, sederhananya pelamar CPNS 2018 yang mencapai passing grade berdasarkan Permen PANRB 37 tahun 2018 tetap menjadi prioritas untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lalu jika jumlah pelamar yang tidak memenuhi passing grade pada SKD belum bisa memenuhi kuota formasi yang dibutuhkan untuk menuju tahapan SKB, maka pelamarnya diambil dari nilai terbaik pada sistem perangkingan.

"Kalau di formasi itu sudah ada yang passing grade, berarti dia yang ikut SKB. Kalau yang kosong, kami ambil kali 3 selisih kuota yang diperlukan setelah dikurangi yang passing grade," ungkapnya.

Ia mencontohkan, jika pada jabatan A dibutuhkan tiga formasi CPNS. Lalu, saat SKD dilakukan, hanya satu pelamar yang bisa mencapai passing grade.

Maka, sisa dua formasi CPNS jabatan A itu akan diisi berdasarkan hasil SKB yang pesertanya yang rangking dengan jumlah pelamar sebanyak 3 kali kuota kosong.

Jadi yang dikali tiga itu yang kosong saja. Sementara, yang sudah passing grade tidak dihitung, itu untuk keadilan bagi mereka karena sudah lulus.

"Jadi kalau cuma satu formasi CPNS, lalu ada satu orang yang mencapai passing grade, dia tidak pakai sistem perangkingan," tutur Izra.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan pelaksanaan SKB di lingkungan Provinsi Kepri. Karena, sama dengan SKD, pelaksanaan SKB nanti secara langsung akan ditangani pihak BKN.

"Sementara, kami sifatnya hanya membantu saja," singkatnya.

Sebagaimana diketahui, Permen PANRB nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS 2018 mengatur perangkingan dimulai dari nilai kumulatif SKD sebesar 255 untuk formasi umum hingga dokter dan lulusan cumulaude.

Lalu perangkingan dimulai dari nilai kumulatif sebesar 220 untuk formasi disabilitas, putra putri Papua, tenaga guru dan medis eks K-II.

Editor: Gokli