Polres Tanjungpinang Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan BBM PT Laros Petroleum
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 23-11-2018 | 17:04 WIB
solar-laros11.jpg
Mobil tangki berisi 4 ton solar milik PT Laros Petroleum diamankan di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang menghentikan penyelidikan terhadap PT Laros Petroleum yang diduga menyelewengkan solar bersubsidi, yang diamankan sebelumnya.

Pemberhentian perkara ini dinilai karena dari hasil penyelidikan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, solar yang berada dalam mobil tangki PT Laros Petroleum adalah solar industri bukan solar bersubsidi.

"Selain itu juga dokumen-dokumen yang dimiliki oleh PT Laros Petroleum lengkap. Sehingga tidak ditemukan unsur pidananya," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKP Ucok Lasdin Silalahi saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (23/11/2018).

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Tanjungpinang masih mendalami dugaan penyelewengan BBM jenis solar sebanyak 4 ton, yang diamankan bersama mobil tangki milik perusahaan tersebut pada Jumat (16/11/2018) malam.

"Kami hari ini mengecek ke PT Patra Niaga selaku agen resmi Pertamina, apakah solar ini subsidi atau solar industri yang diperoleh PT Laros Petroleum," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, saat di temui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (19/11/2018).

Jika solar ini merupakan solar industri, tidak masalah. Tetapi jika solar ini subsidi maka pihaknya akan mengambil sikap. "Kalau itu (solar) industri tidak masalah, dan kalau solar subsidi kami akan mengambil sikap," tegasnya.

Editor: Yudha