Satpol PP Amankan 4 Anak di Bawah Umur Jadi Pelayan Karoke Hotel Harmoni Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 23-10-2018 | 15:16 WIB
satpol-pp11.jpg
Anak di bawah umur diamankan di Mako Satpol PP Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) Kota Tanjungpikang mengamankan 4 perempuan di bawah umur, yang sedang asyik melayani tamu berkaroke di Hotel Harmoni Tanjungpinang, Senin (22/10/2018) malam.

Keempat perempuan di bawah umur yang diamankan  antara lain Pt (15) warga Tanjungpinang, Aa (16) warga Tanjungpinang, Sr (17) warga Kijang dan Ko (17) warga Tanjungpinang.

Satpol PP melakukan penggerebeken dilakukan setelah adanya laporan warga yang menyebut adanya kumpulan anak di bawah umur yang diduga berprofesi sebagai wanita penghibur.

Saat digerebek, sejumlah perempuan di bawah umur itu sedang berada dalam karoke hotel sedang menemani tamu, Ketika didata berdasarkan tanggal lahir, didapati kalau mereka masih di bawah umur dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata.

Kakansatpol PP Tanjungpinang, Effendy mengatakan berdasarkan pengakuannya, mereka menemani tamu-tamu yang berkaroke ria di hotel tersebut dengan bayaran Rp100 ribu per jam.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka dibayar upah jasa sebesar Rp100 ribu per jam," ujar Efendy, Selasa(23/10/2018).

Efendy juga mengatakan keempatnya sudah bekerja di sana sejak beberapa bulan lalu. Dimana dari data yang diperoleh status pendidikan terakhir mereka adalah SMP.

"Pengamanan kami lakukan atas Perda yang dilanggar, atas adanya anak-anak berada di tempat-tempat hiburan malam atau tempat-tempat yang konotasinya remang-remang yang akan menjurus tindakan asusila," ucap Effendy.

Selain itu Satpol-PP juga mengamankan dua remaja yang masih berstatus pelajar berinisial HY dan MI. Kedua pelajar SMA itu, pemeriksaanya diserahkan ke Polsek Tanjungpinang Barat.

Editor: Yudha