Komisi IV Tuding Pemprov Tidak Akomodir Gaji Guru Honorer di KUA-PPAS APBD-P 2018
Oleh : Ismail
Senin | 01-10-2018 | 15:04 WIB
dprd-yusrizal1.jpg
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Yusriza. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Yusrizal mengungkapkan pihaknya sudah berupaya mengakomodir peningkatan gaji guru honorer tingkat SMA/SMK pada Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2018.

Namun, sayangnya peningkatan gaji guru honorer yang sudah menjadi kewenangan Provinsi itu tidak dimasukkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P 2018 yang dibahas bersama tim Banggar DPRD Kepri beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, pihaknya bersama beberapa Fraksi DPRD menyatakan kekecewaan terhadap TAPD Pemprov Kerpi atas persoalan tersebut.

"Jangan seolah-olah kami dari DPRD yang menolaknya. Padahal, alokasi (gaji guru,red) itu dari awal tidak dimasukkan dalam KUA-PPAS Perubahan 2018 oleh TAPD. Bahkan, kami dari Komisi IV sempat mempertanyakan ini," katanya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (1/10/2018).

Ia menceritakan, rencana meningkatkan kesejahteraan guru honorer tingkat SMA/SMK se-Kepri sudah dibahas sejak tahun 2017 lalu. Ketika kewenangan SMA/SMK diambil alih oleh Pemprov Kepri melalui UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Inisiatif tersebut datang langsung dari Komisi IV DPRD Kepri yang khusus membidangi Pendidikan. Latar belakangnya, melihat kesejahteraan guru honorer tingkat SMA/SMK yang sebelumnya diakomodir Pemerintah Kabupaten/Kota masih sangat kurang.

Dimana, masih ada guru honorer yang statusnya komite sekolah hanya digaji Rp600-700 ribu. Sedangkan, yang honorer yang menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten/Kota menerima gaji sekitar Rp1 juta.

"Waktu itu ada kesepakatan antara komisi IV dan Disdik akan mengakomodir seluruh guru honorer yang dulunya dibawah Kabupaten/Kota," terangnya.

Komitmen tersebut adalah untuk menyesuaikan gaji guru honorer tersebut. Yakni, yang berstatus komite menjadi Rp1 juta dan honorer status daerah menjadi Rp2 juta.

"Oleh karena itu, kami bersepakat dengan Disdik semuanya kita akomodir dengan standar Rp2 juta, walaupun berjenjang," tambahnya lagi.

Akan tetapi, peningkatan gaji guru honorer itu tidak bisa dimasukkan dalam APBD murni 2018 diakibatkan keterbatasan anggaran. Waktu itu, yang bisa diakomodir peningkatkan tunjangan untuk guru ASN di tingkat SMA/SMK se-Kepri dengan menyesuaikan standar Provinsi Kepri.

Kendati demikian, lanjut Politisi Partai Hanura ini, pihaknya meminta TAPD untuk memasukkan kenaikan kesejahteraan guru honorer ini pada APBD-P 2018 melalui rapat bersama TAPD dan Banggar. Dengan komitmen, meski disahkan pada APBD-P kesejahteraan guru honorer itu dapat dirapel sesuai dengan jumlahnya yang telah ditingkatkan.

"Dan itu telah disetujui Pemprov waktu itu," tegasnya.

Namun, ternyata lagi-lagi Pemprov Kerpri kembali tidak memasukkannya ke KUA-PPAS APBD 2018. Hal itu, bahkan sudah diingatkan sejumlah Fraksi DPRD pada Paripurna pandangan fraksi yang pertama.

Tapi, jawaban Pemprov Kepri melalui Gubernur kala itu menyatakan bahwa kenaikan kesejahteraan guru honorer bukan skala prioritas.

"Mereka tidak masukkan. Bahkan banggar mempertanyakan itu karena sudah masuk dalam berita acara komitmen," tegasnya.

Editor: Yudha