Ketua PT Pekanbaru Ingatkan Hakim Jangan Melacurkan Profesi Demi Suap
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 29-09-2018 | 09:52 WIB
ingatkan-hakim.jpg
Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, Adam Hidayat Abu Atiek. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jual beli putusan di pengadilan masih marak terjadi akibat adanya oknum hakim yang mau melacurkan profesinya demi suap. Seperti yang terjadi baru-baru ini di PN Medan. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pembenahan.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbari, Riau, Adam Hidayat Abu Atiek mengingatkan semua hakim di wilayah kerjanya, Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) untuk menjunjung tinggi profesi mulia hakim.

"Upaya pengawasan dan pembinaan secara berkala selalu kami lakukan. Dan saya selalu ingatkan jangan sampai terjadi seperti di Medan," ujarnya pada wartawan usai melantik dan mengambil sumpah jabatan Ketua PN Tanjungpinang, Admiral, Jumat (28/9/2018).

Bahkan tambah Adam, sebelumnya juga pernah terjadi kejadian di PN Rokan Hilir (Rohil) Riau, hanya karena akibat prilaku hakimnya saja, langsung diambil tindakan dengan pemberian sanksi, hakim yang bersangkutan di non-palu atau tidak dibenarkan memimpin persidangan di pengadilan.

Selain itu, pelaksanaan pengawasan juga terus dilakukan dua atau tiga hakim pengawas dari Pengadikan Tinggi, yang memantau dan mengawasi hakim-hakim PN yang di bawah pengawasanya.

Di sisi pelayanan, terkait dengan keluhan masyarakat baik sebagai terdakwa dan saksi atas lambat dan seringnya sidang pidana molor hingga sore dan bahkan malam, dikatakan Ketua PT Pekanbaru ini, hal tersebut merupakan persoalan lama, yang tidak hanya dipertanggungjawabkan aparat peradilan, tetapi juga menyangkut instansi lain seperti Kejaksaan.

Pengeluaran tahanan dari Lapas atau Rutan yang sering terlambat. "Tetapi kami dari pihak pengadilan, terus berusaha, agar sidang dilaksanakan dengan tepat waktu. Dan bahakan PN sampai membuat jadwal sidang, untuk perkara pidana disesuaikan waktu dan jamnya, kalau perkara perdata tentu melihat para pihaknya," kata Adam.

Disinggung dengan seringnya hakim dan jaksa di PN Tanjungpinang yang melakukan sidang hingga larut malam di luar jam kerja, Adam Hidayat menyatakan, kalau hal itu dibenarkan.

"Dibenarkan dong, hakim tidak terikat dengan jam kerja. Sepanjang masih salam 24 jam tidak asa masalah, sama halnya sebagaimana sidang dan pemeriksaan yang dilakukan hakim di Pengadilan Jakarta yang sampai jam 10-11 malam," pungkasnya.

Saat ini, tambah dia, seluruh PN di bawah PT Pekanbaru, Riau, sudah terakreditasi A, hal tersebut menurutnya sebuah prestasi yang dilihat pimpinan dan dinilai Dirjen Badilum Mahkamah Agung termasuk Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Untuk akreditasi, seluruh PN di Kepri dan di Riau termasuk PT Pekanbaru, susah terakreditasi A, sebagaimana penilaian dari Dirjen Badilum MA," kata dia.

Editor: Gokli