Kompensasi Kerugian Warga Tak Bisa Dipastikan

DPRD Minta Pemko Tanjungpinang Evaluasi Izin Tower BTS di Jalan Usman Harun
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-09-2018 | 20:05 WIB
tower-bts-telkomsel.jpg
DPRD Tanjungpinang gelar RDP bersama manajemen Telkomsel, Mitra Sel dan warta Teluk Keriting . (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD dan warga Teluk Keriting meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menghentikan operasional Tower BTS di Jalan Usman Harun. Bahkan, izin operasional tower tersebut juga diminta segera dievaluasi akibat adanya dampak radiasi.

Hal ini disampaikan setelah DPRD Tanjungpinang melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga, manajemen Telkomsel Area Batam-Tanjungpinang dan Mitra Sel, Rabu (19/9/2018).

"Kami sudah menderita dan was-was setiap hujan dan petir. Karena saat pembangunan tower ini juga tidak ada persetujuan warga, bagusnya dicabut dan dipindahkan saja," ujar salah seorang perwakilan warga saat RDP bersama DPRD Kota Tanjungpinang yang dipimpin Wakil Ketua, Ade Angga dan sejumlah anggota DPRD lainya.

Menanggapi permintaan warga tersebut, Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang dan anggota DPRD lainya, kembali menanyakan komitment ganti rugi yang sebelumnya dijanjikan Telkomsel pada 36 Kepala Keluarga (KK) Teluk Keriting yang terdampak radiasi dan terpapar petir dari Tower BTS tersebut.

Namun perwakilan Telkomsel, Ruli Kadri dan mitra kerjanya, Mitra Sel menyatakan, belum dapat memberi jawab kepastian realisasi tuntutan ganti rugi warga tersebut, karena harus medapat persetujuan dari unsur pimpinanta di Medan dan Jakarta.

"Untuk kepastian, kami belum bisa menjawab, tetapi kami akan segera komunikasikan hal ini pada pimpinan kami di pusat," ujar Ruli.

Atas tidak adanya solusi dan kepastian dari manajement Telkomsel itu, DPRD Kota Tanjungpinang meminta pada meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang agar melakukan, penertiban dan penghentian sementara operasional Tower BTS di Jalan Usman Harun Tanjungpinang, sampai menunggu adanya kesimpulan dan kepastian dari pihak perusahaan untuk melakukan ganti rugi terhadap barang-barang elektronik masyarakat yang terdampak radiasi petir dari Tower BTS tersebut.

Pada kesempatan itu, manajemen Telkomsel menyatakan, akan segera menghubungi pimpinannya guna memastikan tuntutan ganti rugi warga Teluk Keriting yang terdampak radiasi Tower BTS tersebut untuk segera dibayarkan.

Editor: Gokli