Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bahas Dampak Radiasi Tower BTS

DPRD Tanjungpinang Gelar RDP Bersama Telkomsel, Mitra Sel dan Warga Teluk Keriting
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-09-2018 | 19:28 WIB
rdp-turki.jpg Honda-Batam
DPRD Tanjungpinang gelar RDP bersama manajemen Telkomsel, Mitra Sel dan warta Teluk Keriting . (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Tanjungpinang akhirnya memanggil manajemen Telkomsel Area Batam, Tanjungpinang dan Mitra Sel (mitra kerja Telkomsel) untuk rapat dengar pendapat (RDP) atas pengaduan warga Teluk Keriting, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Rabu (19/9/2018).

Dalam RDP tersebut, DPRD dengan Telkomsel dan mitra kerjanya serta warga membahas mengenai dampak radiasi dari Tower Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel di kawasan pemukiman Jalan Usman Harun Tanjungpinang.

Warga mengeluhkan, setiap hujan dan petir terjadi, mereka menjadi korban dampak radiasi dan sambaran petir dari paparan Tower BTS Telkomsel tersebut. Sementara upaya minimalisir dampak serta ganti rugi yang dijanjikan pihak Telkomsel dan Mitra Sel hanya sebatas wacana, dan janji-janji kosong kepada warga.

"Tiap hari hujan dan petir kami selalu was-was dan menjadi korban sambaran petir yang mengakibatkan kerusakan barang elektonik seperti TV, Kulkas, AC dan Lampu," ujar salah seorang warga pada anggota DPRD Kota Tanjungpinan.

Warga juga mengatakan, sebelum pembangunan Tower BTS Telkomsel di kawasan mereka, tidak pernah mendapat persrtujuan dari warga sekitar. Namun pihak pemilik lahan dan Pemko Tanjungpinang tetap mengeluarkan izin pembangunan tower pemancar tersebut.

Saat ini, tambah warga lagi, selain ketinggian melebihi izin yang diberikan, ternyata sejumlah operator telekomunikasi lain, seperti XL dan Indosat, juga menumpang dan memasang sarana pemancar BTS di tower berketinggian 62 Meter itu.

Dampak yang diakibatkan, tambah warga, sebanyak 36 Kepala Keluarga di kawasan tower menjadi korban dan was-was atas petir serta gangguan radiasi. "Sudah dua kali permasalhan dan tuntutan ini kami sampaikan ke DPRD. Tetapi Telkomsel dan mitra kerjanya sebagai pemelihara tower hanya janji akan meminimalisir dan mengganti kerugian yang diderita warga," ungkap Yusri, salah satu perwakilan warga.

RDP warga dengan Telkomsel dan Mitra Sel dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, Ade Angga. Saat itu juga dipertanyakan mengenai izin yang dimiliki perusahaan telekomunikasi tersebut, demikian juga upaya minimalisir serta ganti rugi yang dituntut maupun yang dijanjikan pihak Telkomsel kepada warga.

"Karena kejadian dan pengaduan yang disampaikan warga Teluk Keriting ini sudah beberapa kali, namun sampai saat ini pihak menajemen Telkomsel tak kunjung melakukan ganti rugi kerusakan pralatan rumah tangga warga," kata Ade Angga.

Alasanya, tambah Politisi Golkar ini, ketika dikomplein, pihak Telkomsel menyampaikan jika kerusakan pralatan warga tersebut bukan merupakan dampak paparan dan radiasi dari Tower BTS, hingga dilakukan pemeriksaan melalui lembaga teknik penguji.

Berdasarkan, penelitian teknis lembaga penguji, dipastikan jika paparan dan radiasi sambaran petir yang dialami warga, hingga mengakibatkan kerusakan barang elektronik rumah tangga terjadi akibat terpapar radiasi dari tower Telkomsel tersbut.

"Selanjutnya, pihak Telkomsel menyatakan siap mengganti, namun hingga saat ini tidak ada realisasi, yang membuat warga semakin geram," ujarnya.

Menanggapi tuntutan warga pada RDP di DPRD Kota Tanjungpinang itu, perwakilan manajemen Telkomsel Area Batam dan Tanjungpinang, Ruli Kadri menyatakan, pihaknya komitmen melakukan ganti rugi kerusakan elektronik warga. Namun demikian, pihaknya perlu mengajukan dana ganti rugi ke manajemen pusat atas jumlah dan besaran ganti rugi barang yang rusak.

"Kami memiliki komitment untuk mengganti dan mengajukan alokasi dana ganti ruginya ke manajemen pusat. Dan atas dasar itu, kami minta pada warga serta DPRD untuk bersabar, untuk menunggu persetujuan dari manajemen dan pimpinan pusat," kata Ruli Kadri.

Editor: Gokli