Kepri Tunggu Solusi Lindungi Hak Pemilih Pemula
Oleh : Redaksi
Jumat | 31-08-2018 | 10:54 WIB
sardison2.jpg
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil Kepri, Sardison. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau masih menunggu solusi dari Pemerintah Pusat untuk melindungi hak pemilih pemula, terutama yang lahir mendekati hari pemungutan suara Pemilu 2019.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil Kepri, Sardison mengatakan, kebijakan Ditjend Kependudukan Kementerian Dalam Negeri terkait pemilih pemula yang berhubungan dengan administrasi kependudukan dibutuhkan sebagai rel bagi Pemda dalam mengambil kebijakan.

"Persoalan yang sama juga terjadi pada Pilkada. Kami berharap ada solusi," katanya, Kamis (30/8/2018) seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Pada prinsipnya, menurut dia pemerintah memiliki komitmen untuk melindungi hak konstitusional seluruh warga Indonesia untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019. Namun kebijakan yang diambil harus melalui analisis yang tajam sehingga tidak berdampak negatif.

"Kami ada ide. Tetapi kami kan tidak mungkin ambil kebijakan sendiri, mencari solusi sendiri. Kami harus menunggu kebijakan pusat. Pasti ada solusi yang terbaik," ujarnya.

Sardison mengatakan persoalan warga yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2019 berhubungan dengan dua hal yakni administrasi kependudukan dan Pemilu. Keduanya tidak dapat disatukan karena memiliki ketentuan sendiri yakni UU Pemilu dan UU Kependudukan.

UU Pemilu mengatur soal demokrasi, sedangkan UU Kependudukan mengatur soal administrasi kependudukan. Namun dalam pelaksanaan Pemilu, pelaksana UU Pemilu yakni penyelenggara Pemilu melaksanakan tahapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, dan daftar pemilih tambahan.

Sementara syarat untuk menggunakan hak pilih harus rekam e-KTP. Pemilih pemula yang lahir pada H-1 Pemilu 2019 seharusnya mendapat perhatian khusus sehingga dapat menggunakan hak pilih.

"Beberapa waktu lalu, Mendagri mengatakan hanya warga yang memiliki e-KTP yang dapat menggunakan hak pilih. Saya rasa itu hanya gertak sambal untuk mendorong warga merekam e-KTP," katanya.

Sardison menegaskan persoalan perlindungan hak pemilih pemula tersebut tidak ada hambatan jika seluruh kendala dicari solusi secepatnya. "Sekarang masih ada waktu untuk menyelesaikan persoalan itu," ucapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk ikut bertanggungjawab dan melaksanakan kewajibannya dalam administrasi kependudukan, seperti melaporkan kepada petugas ketika pindah tempat tinggal dan membuat akta kelahiran.

"Jadi harus seimbang antara hak dan kewajiban untuk melahirkan administrasi kependudukan yang akurat," katanya.

Editor: Gokli