Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil KemenkumhamKepri Beri Resmisi HUT RI Kepada 3.226 Narapidana dan Anak Binaan
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 17-08-2024 | 16:24 WIB
Remisi-HUT-RI1.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kakanwil Kemenkumham Kepri I Gede Surya Mataram memberikan remisi kepada warga binaan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 3.226 narapidana dan anak binaan di seluruh Provinsi Kepulauan Riau menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024, pemberian remisi ini berlangsung di halaman Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Sabtu (17/8/2024) siang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, I Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta beberapa peraturan lain terkait pemberian remisi, termasuk Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022.

"Dari total 3.226 penerima remisi, sebanyak 3.172 adalah narapidana dan anak binaan yang menerima remisi umum I, 42 orang menerima remisi umum II, dan 12 orang menjalani subsider," jelas I Gede Surya Mataram.

"Rincian pemberian remisi umum bagi Narapidana dan anak pidana meliputi Lapas Kelas II A Tanjungpinang 466 orang,Pada pemberian remisi umum tahun 2024 ini, terdapat 42 orang yang langsung bebas. Dengan rincian Lapas Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 5 orang," ujarnya.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dalam kesempatan tersebut juga mengajak seluruh warga binaan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan. Ia menekankan pentingnya pengembangan potensi diri dan kepatuhan terhadap tata tertib di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagai bekal mental positif saat kembali ke masyarakat.

Selain itu Gubernur Kepri mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapat remisi dan langsung bebas.

"Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan bisa langsung bebas. Semoga mereka bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan baik dan saya juga menghimbau kepada masyarakat bahwa mereka juga bagian penting dari kita dan jangan sampai ada diskriminasi. Sebisanya kita mendorong agar mereka kembali ke kehidupan yang lebih baik lagi," jelasnya.

"Kepada warga binaan yang mendapatkam remisi beberapa bulan tadi kita doakan sama-sama nantinya mereka mendapatkan remisi lagi dengan tetap mengikuti program berlelakuan baik," pungkasnya.

Selain pemberian remisi, acara tersebut juga disejalankan dengan penyerahan 46 KTP kepada warga binaan Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang dan 9 KTP kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Editor: Yudha