Ormas MRKR Bersama KCW Laporkan APBD Kepri 2018 ke Mendagri dan KPK
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 30-08-2018 | 19:40 WIB
hamid-huzrin.jpg
(ki-ka) Pembina LSM KCW Kepri, Abdul Hamid dan Ketua Dewan Pembina MRKR Huzrin Hood. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ormas Majelis Rakyat Kepulauan Riau (MRKR) bersama Kepri Corruption Watch (KCW) melaporkan APBD Kepri 2018 ke Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua lembaga masyarakat itu melaporkan APBD Kepri atas besarnya anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pokok pikiran anggota DPRD dan swakelola belanja langsung OPD mencapai Rp1,015 triliun. Pelaporan ditandai dengan pengiriman surat oleh Oramas MRKR dan KCW kepada Mendagri, KPK dan Gubernur serta DPRD Kepri pada Rabu (29/8/2018).

Ketua Dewan Pembina MRKR, Huzrin Hood didampingi Pembina Kepri Corruption Watch Abdul Hamid mengatakan, penyampian surat kepada Mendagri dan KPK tersebut agar dilakukan evaluasi dan survelence atas besaran biaya belanja APBD Kepri pada sektor belanja langsung swakelola serta kegiatan-kegiatan proyek lain dari pokok pikiran anggota dewan di APBD Kepri.

"Terjadinya defisit APBD 218 Provinsi Kepri yang mencapai Rp360 miliar atas adanya over estimate target PAD APBD 2018 terindikasi adanya kepentingan DPRD dan pemerintah dalam memuluskan pembiayaan sejumlah program kegiatan proyek di APBD 2018," kata Huzrin Hood di Tanjungpinang, Kamis (30/8/2018).

Hal itu tambah Huzrin, terlihat dari sejumlah proyek kegiatan belanja langsung yang diswakelolakan 41 OPD di Pemerintah Provinsi Kepri dengan alokasi dana Rp1,015 triliun. Namun, tujuan dan maksud kegiatan tersebut, tidak berdampak langsung pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan dan pelayanan.

Alokasi dana DIPA masing-masing OPD di Pemerintah Provinsi Kepri itu juga belum mencerminkan target capaian riel dari alokasi anggara dana yang digunakan khususnya dalam meningkatan program pendidikan, kesehatan serta pelayanan dasar masyarakat.

Selain kegitan OPD yang terindikasi mubajir, MRKR dan KCW Kepri juga menyoroti besaran alokasi dana APBD Kepri untuk kegiatan mega proyek jamak atau multiyears APBD Provinsi Kepri, seperti proyek Gurindam 12 dengan alokasi dana pagu Rp530 miliar. Proyek Jalan Lingkar, proyek jembatan serta proyek lainya.

"Di tengah defisit dan minimnya anggaran APBD Kepri saat ini, sejumlah proyek ini akan sangat merugikan masyarakat, karena akan menggerus dana APBD untuk pembiayaan dan mengabaiakan kegiatan program lain yang juga sangat dibutuhkan masyarakat," jelas Huzrin lagi.

Huzrin juga mengindikasikan, atas sejumlah permasalan tersebut, pembahasan pengesahan serta pelaksanaan APBD murni dan APBD perubahan 2018 Provinsi Kepri juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Pembahasan APBD dan Perubahan APBD.

"Atas dasar itu, kami meminta Menteri Dalam Negeri, KPK, Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Provinsi Kepri agar meninjau dan mengevaluasi APBD dan Perubahan APBD 2018 Provinsi Kepri ini," katanya.

Demikian juga sejumlah alokasi dana belanja OPD dan Sekretariat Pemerintah Provinsi Kepri pada APBD dan Perubahan APBD 2018, khususnya kegiatan belanja langsung Rp1,015 triliun yang diswakelolakan 41 OPD/dinas di Pemerintahan Provinsi Kepri.

Kepada Pemerintah dan DPRD Provinsi Kepri, Huzrin menegaskan agar dapat membahas APBD dan Perubahan APBD 2018 Kepri secara terbuka, transparan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Pembahasan APBD.

"Meminta pemerintah dan DPRD Provinsi Kepri, agar memperhitungkan secara cermat, estimasi perolehan pendapatan daerah berdasarkan sektor pajak dan retribusi secara riel sesuai dengan aturan UU yang berlaku, sebagai dasar pembiayaan sejumlah kegiatan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat Provinsi Kepri," pintanya.

Pembahasan APBD dan Perubahan APBD 2018, juga diminta agar dilakukan dengan tepat waktu dan fokus pada pegalokasian anggaran untuk yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat pada masyarakat.

Terpenting, tambah pejuang Provinsi Kepri ini, DPRD dan pemerintah juga hendaknya dapat meninjau dan menghentikan/menunda pengalokasiaan anggaran APBD Provinsi Kepri pada sejumlah kegitan mega proyek yang diprogramkan seperti proyek Gurindam 12 yang akan menelan dana Rp53 miliar, karena akan menguras anggaran dan merugikan masyarakat.

"Kecuali, pemerintah dapat mencari pembiayaan dan pendanaan lain dari APBN atau pihak swasta lainya," tegasnya.

Huzrin juga mengaatakan, pihaknya dari Majelis Rakyat Kepulauan Riau dan LSM Kepri Corruption Watch, juga akan menyampikan laporanya itu ke KPK RI sebagai bahan dan supervisi atas dugaan pelanggaran hukum yang mengarah ke korupsi, Kolusi dan nepotisme dalam pembahasan, penetapan dan pelaksanaan APBD di Provinsi Kepri.

Editor: Gokli