Belum Ada Kepastian, Peneriman ASN Pemprov Kepri Tunggu Keputusan MenPAN-RB
Oleh : Redaksi
Rabu | 29-08-2018 | 12:52 WIB
firdaus-pemprov12.jpg
Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan SDM Provinsi Kepri Firdaus. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan SDM Provinsi Kepri Firdaus mengatakan, kepastian penerimaan ASN tahun 2018 hingga saat ini belum ada kepastian. Masih menunggu keputusan Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB).

Demikian juga pengajuan 400 orang Formasi ASN yang diajukan pemerintah provinsi Kepri dalam penerimaan ASN 2018 itu, hingga saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

"Jadi tidaknya dilakukan penerimaan ASN tahun ini, pemerintah provinsi masih menunggu keputusan pusat. Demikian juga jumlah kuota ASN yang diajukan Kepri dalam penerimaan ini, dari 400 orang formasi yang diajukan, juga masih menunggu keputusan pusat," ujarnya di Tanjungpinang, Rabu (29/8/2018).

Firdaus menurutkan, pengajuan 400 orang formasi ASN Provinsi Kepri ke pusat sebagian besar merupakan tenaga guru dan tenaga medis serta formasi umum dan teknis, tapi hingga saat ini juga belum ada keputusan berapa yang direalisasikan Pusat untuk Provinsi Kepri.

"Tapi, yang jelas dari jumlah yang kita ajukan, persentase tenaga medis dan guru lebih besar. Pemerintah Provinsi Kepri sangat membutuhkan tenaga guru dan tenaga medis untuk ditempatkan di sejumlah pulau dalam meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan," ujarnya.

Firdaus menambahkan, hingga saat ini jumlah aparatur ASN provinsi Kepri masih kurang dan di bawah ideal pada sebuah pemerintah provinsi, hingga dengan kebijakan pemerintah daerah, merekrut 700 lebih tenaga honor kontrak (THK) yang didanai dari APBD.

"Jumlah honorer kontrak provinsi ini, di luar dari Tenaga Harian Lepas (THL) di sejumlah OPD, serta Guru Tidak Tetap (GTT) yang di rekrut dan didanai Dinas pendidikan dari APBD," ujarnya.

Dalam penerimaan ASN, Firdaus menambahkan, juga dapat diikuti tenaga honor kontrak, sesuai dengan persyaratan penerimaan ASN yang ditetapkan pemerintah pusat, khususnya mengenai umur dan klasifikasi pendidikan.

"Bagi honor yang memenuhi syarat dipersilahkan juga ikut, kecuali yang umurnya sudah lebih 30-35 tajun sebagaimana yang diisyaratkan PP 11 tahun 2017 tentang ASN tentu tidak bisa mengikuti," tegasnya.

Editor: Yudha