Hakim PN Tanjungpinang Kaget Baca Berita Wahyu Prasetyo Ditangkap KPK di Medan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 28-08-2018 | 18:53 WIB
wahyu-ott.jpg
Wahyu Prasetyo Wibowo saat diwawancara wartawan di PN Tanjungpinang atas vonis ringan terdakwa korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah hakim, panitera pengganti serta pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kaget dan tak menyangka bahwa Hakim Wahyu Prasetyo Wibobo (Waka PN Kelas I Khusus Medan) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/8/2018) pagi.

Wahyu Prasetyo Wibobo, diketahui pernah menjabat selama 10 bulan sebagai Ketua PN Tanjungpinang, setelah dipromosi dari Waka PN Batam. Hakim Wahyu pun saat menjabat di PN Batam dan PN Tanjungpinang kerap menjadi sorotan media atas sejumlah perkara yang ditanganinya.

Meski demikian, karir hakim Wahyu tetap melonjak. Dari Ketua PN Tanjungpinang dopromosi menjadi Waka PN Kelas I Khusus Medan, yang kemudian ditangkap KPK atas dugaan penerimaan suap dari perkara korupsi yang sedang ditangani di pengadilan tersebut.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan membenarkan kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap empat orang hakim dan dua panitera di PN Medan, salah satunya yang diamankan adalah Wahyu Prasetyo Wibowo Wakil Ketua PN Medan aktif yang dulunya pernah menjabat Wakil Ketua PN Tanjungpinang.

"Bapak Wahyu Prasetyo Wibowo dilantik menjadi Ketua PN Tanjungpinang sejak tanggal 17 Juni 2017 sampai 21 April 2018. Atau kurang lebih 10 bulan menjabat sebagai Ketua PN Tanjungpinang," ujar Santonius saat ditemui di PN Tanjungpinang, Selasa (28/8/2018).

Santonius menjelaskan setelah menjabat kurang lebih 10 bulan menjadi Ketua PN Tanjungpinang kemudian beliau (Wahyu Prestyo Wibowo) dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan sampai dengan saat ini.

"Sementara itu jabatan Ketua PN Tanjungpinang digantikan oleh Bapak Joni yang sampai saat ini menjabat," katanya.

Menurutnya, pihaknya sebagai salah satu hakim yang pernah dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo di PN Tanjungpinang merasa kaget dan juga prihatin serta terpukul juga atas kejadian OTT yang muncul tersebut.

"Tetapi tentunya kami tidak bisa menanggapi hal tersebut secara mendalam menunggu hasil rillis dari institusi yang berwenanng melakukan OTT terhadap beliau (Wahyu Prasetyo Wibowo)," ucapnya.

Ia menegaskan sebagaimana peraturan yang telah dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung nomor 7, 8 dan 9 tahun 2017 yang pada intinya setiap pimpinan pengadilan itu memiliki kewajiban untuk selalu mengingatkan jajaran untuk tidak main-main lagi dengan perkara-perkara seperti.

"Di situ ada konsekuensi dan ternyata ada kejadian OTT maka yang bertanggungjawab adalah pimpinan institusi tersebut, tetapi ketika pimpinan sudah melakukan sosialisasi dan mengingatkan dan ternyata masih terjadi seperti itu juga maka itu kembali lagi kepada diri masing-masing," tutupnya.

Editor: Gokli