Gubernur Kepri akan Panggil ATB Terkait Tunggakan Pajak Air Permukaan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 11-08-2018 | 18:16 WIB
din-bas.jpg
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun mengatakan akan memanggil dan mengajak duduk bersama PT ATB untuk membicarakan tunggakan pajak Air Permukaan (AP) yang hingga saat ini masih tertunggak Rp9.697 miliar.

"Kita harap, semua harus taat dengan aturanlah. Dan untuk membicarakan masalah itu, nanti akan kita ajak duduk bersama, kalau mau duduk bersama dan bersyawarahkan kan tentu ada solusi, permasalahan akan dapat diselesiakan bersama," kata Nurdin, di Tanjungpinang belum lama ini.

Pemerintah, tambah Nurdin, pada prinsipnya akan tetap mengedepankan solusi dan negosiasi atas tunggakan dan besaran pajak yang hingga saat ini belum diselesiakan ATB tersebut.

Sebelumnya, Pansus DPRD terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan APBD 2017 ditemukan, rendahnya realisasi Pendapatan Pajak Daerah, khususnya pada Pajak Air Permukaan yang hanya bisa direalisasikan 21,09 persen.

Dari Rp12.288.919.531 target pendapatan pajak air dipermukaan yang dianggarakan Pemerintah Provinsi 2017 Laporan Realisasi Anggaran (LRA) hanya Rp2.591.401.254, atau 21,09 persen dari target.

Permasalahan tersebut menurut Pansus DPRD, terjadi karena tidak tertagihnya piutang dari Adhya Tirta Batam (ATB) serta tidak adanya upaya maksimal dari Pemerintah Provinsi Kepri untuk menagih piutang tersebut.

Selain itu, Pansus juga menemukan, saldo piutang pajak yang disajikan dalam neraca setiap tahun tren tunggakan piutang pajak tersebut terus meningkat. Dari mutasi saldo piutang di APBD 2017, ditemukan tidak ada pengurangan piutang pajak sejak tahun 2016 hingga tahun 2017.

"Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana penyelesaian piutang tersebut," ujar anggota DPRD Kepri, Suryani saat membacakan Laporan Pansus DPRD Kepri.

Dari data yang diperoleh Pansus DPRD Kepri, piutang pajak pada tahun 2016 saldo awal Rp49.126.564.624. Kemudiaan bertambah Rp57.583.415.426 pada 2016, pada 2017 kembali bertambang menjadi Rp85.982.639.744,10.

Atas dsar itu, Pansus DPRD meminta kepada pemerintah, agar lebih serius dalam menagih pajak terhutang tersebut. Karena menurut Pansus, semakin meningkatnya piutang pajak pada tahun 2017 menunjukkan bahwa kemampuan Pemerintah Provinsi Kepri dalam menyelesaikan piutang pajak tersebut kurang memuaskan.

"Pemerintah tidak boleh kalah dari para pengutang pajak yang memakai berbagai macam dalih untuk tidak membayar pajak daerah," ujar Suryani, Wakil Ketua Pansusu DPRD Kepri.

Editor: Gokli