Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nurdin akan Panggil ATB, BP dan Pemko Batam Terkait Pajak Air Permukaan
Oleh : Charles Sitomopul
Kamis | 01-06-2017 | 20:02 WIB
Gubernur-Nurdin1.gif Honda-Batam
Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, mengatakan tidak mau berdebat dan beropelemik dengan BP Batam terkait dengan pengambil-alihan dan permintaan kenaikan pajak air permukaan, yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri pasca disahkankan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi.

"Saya tak suka berpolemik dengan berbagai opini. Jadi supaya jelas, nanti akan saya panggil semua, BP Batam, ATB serta Pemko Batam. Karena kalau saling jawab akan membuat masyarakat bingung," ujar Nurdin, tanpa menyebut kapan pelaksanaan pemanggilan dilakukan.

Terkait dengan pemberlakuan Perda Pajak dan Retribusi yang sudah disahkan dan menjadi wewenang Provinsi Kepri, Nurdin mengatakan, sudah sesuai dengan amanat konstitusi dan dilakukan sesuai dengan aturan dan amanat UU.

"Kewenangan pemungutan pajak air permukaan, sebagaimana Perda Pajak dan Retribusi yang baru disahkan kemarin, itu kan amanat konstitusi dan UU. Dan sampai saat ini peraturan gubernurnya belum kami keluarkan," ujarnya.

Jadi untuk lebih jelasnya seperti apa yang dimaksud BP Batam, nanti akan didudukkan bersama, sehingga tidak ada wacana menaikkan tarif dengan alasan adanya kenaikan pajak.

Sebelumnya, Badan Pengusaha (BP) Batam menyampaikan, dengan adanya pengajuan peningkatan bagian hasil pajak air permukaan yang diajukan Pemerintah Provinsi Kepri, BP Batam dan ATB akan membebankan hal tersebut pada masyarakat melalui kenaikan tarif pembayaran air di Batam.

Editor: Udin