Kodim 0315 Bintan Bekuk 4 Pelaku Narkoba di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 10-08-2018 | 15:28 WIB
kodim-0315-sabu1.jpg
Dandim 0315/Bintan Letnan Kolonel Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa saat ekspose penangkapan 4 pelaku narkoba. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komando Resort Militer (Kodim) 0315 Bintan membekuk 4 orang tersangkanarkoba di wilayah yang berbeda di Tanjungpianng. Keempat pelaku Zaldian (30), Jolly Rudianto (37), Tjong kiang (60) dan Tjhun Siang (53).

Komandan Kodim 0315 Bintan, Letnan Kolonel Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa mengungkapkan, diamankannya empat terduga pelaku narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang masih mempercayai TNI AD untuk memberantas narkoba.

"Masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba kami berterimakasih arena kami masih dipercaya untuk memberantas narkoba dan ini buktinya kami dapat mengamankan empat orang terduga pelaku narkoba," ujar Bagus saat melakukan press release di Makodim 0315 Bintan, Jumat (10/8/2018).

Sementara itu untuk kronologis penangkapan, Danunit Intel Kodim 0315 Bintan Lettu Maswendra mengungkapkan berawal dari penangkapan pelaku Zaldian yang diamankan dirumahnya pada saat usai menggunakan narkoba jenis sabu-sabu yang beralamat di Tanjungunggat Tanjungpinang, Rabu (8/8/2018) malam.

"Di rumah pelaku Zaldian kami menemukan barang bukti alat hisap sabu (boong) yang baru usai digunakan sehingga ada sisa sabu dan handphone," ungkap Maswendra.

Lebih lanjut Maswendra mengungkapkan dari pelaku Zaldian ini kemudian dirinya mengaku mendapatkan sabu itu dari pelaku Jolly Rudianto yang diamankan. Ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,85 gram yang ditemukan di sendal di Jalan Rawasari Tanjungpinang.

"Ternyata setelah dilakukan interograsi tersangka Jolly, dirinya mendapatkan sabu-sabu itu dari Tjong Kiang. Namun setelah diperiksa kami tidak menemukan barang bukti sabu, tetapi kami mengintogasi Tjong Kiang dirinya mendapat sabu-sabu dari tersangka Tjhun Siang," ungkapnya lagi.

Pengembangan perkara ini ternyata lagi-lagi anggota Intel kodim mengamankan pelaku Tjhun Siang serta ditemukan barang bukti sabu seberat 0,89 gram yang sempat dibuang oleh pelaku disekitar rumah tersangka Jolly, karena pelaku ini di pancing untuk datang ke rumahnya.

"Selain barang bukti sabu-sabu, kami juga mengamankan sejumlah uang dan handphone milik keempat pelaku," tutupnya.

Editor: Yudha