Penghina Presiden di Medsos Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 10-07-2018 | 17:40 WIB
ujaran-kebencian1.jpg
Mustafa Kamal Nurullah terdakwa ujaran kebencian saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mustafa Kamal Nurullah, terdakwa dugaan ujaran kebencian di akun media sosial online, dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dhani Daulay di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (10/7/2018).

Dalam tuntutannya, Dhani menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Atas perbuatannya, meminta majelis hakim menghukung terdakwa 3 tahun penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan itu terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara lisan pada hari itu juga namun Ketua Majelis hakim Monalisa Siagian didampingi oleh Santonius Tambunan dan Acep Sopian Sauri memerintahkan terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada Kamis (19/7/2018) yang akan datang.

Sebelumnya diberitakan, Mustafa Kamal Nurullah (54), pelaku yang diduga kuat pembuat ujaran kebencian di akun media sosial (Medsos) terhadap Presiden, calon Wali Kota, beberapa etnis serta agama tertentu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Pria yang disebut sebagai wartawan 'Media Rakyat' ini dibekuk di kamar kosnya, Jalan Korindo Sri Lekop, Kijang, Bintan pada Rabu (21/2/2018) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, penangkapan itu dilakukan berawal dari dua laporan masyarakat yang melihat postingan bersifat SARA yang ditujukan kepada Presiden, calon Wali Kota Tanjungpinang dan etnis serta agama tertentu. Atas laporan itu kemudian anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.

Editor: Yudha