Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Amankan Maling Kotak Infak di Masjid Al Hidayah Bintan Pesisir
Oleh : Redaksi
Jumat | 27-09-2024 | 18:04 WIB
Maling-Kotak-Infak1.jpg Honda-Batam
Polsek Bintan Timur gelar konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian kotak infak. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Warga Desa Tenggel, Bintan Pesisir berhasil mengamankan seorang pria berinisal HO alias HN (45) karena mencuri kotak infak di Masjid Al Hidayah pada Minggu (22/9/2024) lalu.

Kapolsek Bintan Timur AKP Firuddin mengatakan penangkapan pelaku berawal ketika aksinya diketahui warga. Lalu pelaku diserahkan ke Bhabinkamtibas dan dibawa ke Polsek Bintan Timur.

"Setelah mendapat informasi adanya kasus pencurian, anggota langsung menjemput tersangka," ujar Kapolsek, Jumat (27/9/2024).

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra menjaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Setelah berhasil mengambil uang yang ditaksir Rp 1,2 juta, tersangka langsung membuang kotak infak tersebut ke laut.

"Jadi ingin menghilangkan barang bukti, terasangka langsung membuang kotak infak tersebut kelaut," kata Richie.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni kotak info, tas besi, pegangan obeng dan uang Rp 1.220.400.

"Atas perbuatannya tersangka HN disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun," timpal Richie.

Editor: Yudha