Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan PT VME Process Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 30-09-2024 | 14:00 WIB
Yanthi-terdakwa.jpg Honda-Batam
Terdakwa Yanthi Wahyuningthias, mantan karyawan PT VME Process, usai dituntut 4 tahun penjara di PN Batam, Kamis (26/9/2024). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yanthi Wahyuningthias, mantan karyawan PT VME Process, menghadapi tuntutan empat tahun penjara setelah terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 1,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (26/9/2024) menyatakan bahwa Yanthi telah menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji karyawan, iuran BPJS, serta pajak perusahaan.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Abdullah menjelaskan, Yanthi secara sengaja dan melawan hukum memanfaatkan dana yang ada dalam kekuasaannya, tanpa hak. Perbuatannya melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. "Terdakwa telah merugikan perusahaan dan karyawan PT VME Process," ujar Abdullah.

Tindakan Yanthi yang terjadi sejak Maret 2023 ini melibatkan dana yang seharusnya disalurkan melalui sistem payroll di Bank OCBC Batam. Namun, dalam beberapa bulan, terdakwa tidak menyalurkan dana tersebut sesuai peruntukan, menyebabkan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Meskipun terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan, JPU tetap menegaskan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskannya dari tuntutan hukum. "Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya," kata Abdullah.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, Yanthi meminta waktu kepada Ketua Majelis Hakim, Benny, untuk menyusun pembelaan. "Yang mulia, saya minta waktu untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya," kata Yanthi.

Sidang kemudian ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Kasus penggelapan ini menjadi perhatian setelah Yanthi, yang bekerja sebagai admin payroll di PT VME Process, gagal menyalurkan dana yang seharusnya dialokasikan untuk gaji, BPJS, dan pajak perusahaan. Aksinya menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan karyawannya.

Editor: Gokli