Ingin Melanjutkan Kuliah

Dituntut Setahun Penjara karena Mencuri, Mahasiswa UMRAH Ini Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-07-2018 | 16:28 WIB
mahasiwa-pn1.jpg
James Edward Imanuel Noya duduk di kursi pesakitan PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dituntut satu tahun penjara, karena terbukti mencuri laptop merk Asus di rumah rekannya sesama mahasiswa, terdakwa James Edward Imanuel Noya tertunduk dan meminta keringanan hukuman pada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Ia meminta keringan hukuman karena masih ingin melanjutkan kuliah hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Maritim Raja Haji Fisabilillah.

"Saya menyesal pak hakim, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta minta keringanan hukuman karena saya masih mau kuliah," ujar James usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Jaldi Akri SH, Selasa(10/7/2018).

Dalam tuntutanya, jaksa menyatakan, berdasarkan fakta dan keterangan saksi di persidangan, terdakwa James terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dalam dakwaan primer melanggar pasal 363 KUHP.

"Kami meminta pada majelis hakim agar menghukum terdakwa selama 1 tahun penjara," ujar Jaldi Akrin.

Sebelumnya, terdakwa James Edwatd Imanuel Noya, diamankan Polres Tanjungpinang, karena melakukan pencuriaan Laptop srkitar pukul 13,15 Wib, pada 23 Maret 2018, dirumah kos rekanya sesama mahasiswa jalan RE Martadinata kelurahan Melayu kota Piring.

Pencurian dilakukan terdakwa, dengan cara mencongkel jendela rumah kos saksi korban Herni Eriawati dan setelah berhasil masuk ke dalam, pelaku mrngambil Tas yang berisi Laptop milik korban.

Naasnya, perrbuatan terdakwa diperogoki oleh saksi Angga, dan tak berapa lama setelah ketahuan mencuri, terdakwa langsung ditangkap polisi.

Editor: Yudha