Curi Ikan di Perairan Indonesia, 8 WN Vietnam Hanya Divonis Denda Rp300 Juta
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 05-07-2018 | 19:28 WIB
8-wn-vietnam.jpg
Delapan WN Vietnam pencuri ikan di perairan Indonesia sebelum mendengar pembacaan putusan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Delapan warga negara (WN) Vietnam yang tertangkap saat mencuri ikan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, hanya divonis membayar denda di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (5/7/2018).

Delapan terdakwa ini disidangkan secara terpisah, di antaranya Le Ngoch Bach (Nahkoda), Thieu Hoang Anh (Kepala Kamar Mesin), Nguyen Van Hoang (Nahkoda) dan Nguyen Tai Loi (Kepala Kamar Mesin) disidangkan majelis hakim Jhonson Sirait, Ichsan Suwanto dan Agus Susanto.

Sedangkan untuk keempat lainnya, yakni Dao Mara (Nahkoda), Tran Duc Thoi (Kepala Kamar Mesin), Tran Anh Tuan (Nahkoda) dan Tran Anh Van Thai (Kepala Kasat Mesin) disidang majelis hakim Acep Sopian Sauri, Imam dan Wicaksona.

Dalam amar putusannya, Jhonson menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), melanggar dakwaan alternatif pertama pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) jo pasal 102 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menghukum keempat terdakwa membayar denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Jhonson membacakan amar putusan untuk empat terdakwa pencuri ikan.

Meski divonis dengan dengan pasal yang sama, namun Acep menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa lain, di antaranya Dao Mara, Tran Duc Thoi, Tran Anh Tuan dan Tran Anh Van Thai dengan hukuman denda Rp300 juta tanpa disertai subsider kurungan.

Sementara itu, mengenai barang bukti kapal yang digunakan oleh kedelapan terdakwa ini majelis hakim sama-sama menyatakan dirampas untuk negara.

Mendengar putusan itu, terdakwa Le Ngoch Bach, Thieu Hoang Anh, Nguyen Van Hoang dan Nguyen Tai Loi menerima untuk dihukum dengan kurungan, karena tidak bisa membayar denda. Sedangkan keempat terdakwa lainnya, yakni Dao Mara, Tran Duc Thoi, Tran Anh Tuan dan Tran Anh Van Thai menerima vonis denda tersebut.

Dalam kedua perkara terpisah ini, jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan dibacakan.

Sebelumnya kedelapan terdakwa ini ditangkap Kapal KRI Baladewa Mabes Polri di waktu yang berbeda yaitu pada tanggal 15 Maret 2018 sampai 16 Maret 2018 bertempat di Laut Natuna Utara Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Editor: Gokli