Penesahat Hukum Terdakwa Narkoba di Batam Minta Kliennya Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Oleh : Paskalis RH
Senin | 30-09-2024 | 20:04 WIB
Penasehat-Hukum1.jpg
Rano Sirait (Kanan) dan Youdi (Kiri), Penasehat Hukum terdakwa Yufrizal Usai Persidangan di PN Batam, Senin (30/9/2024). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Rano Sirait dan Youdi, tim penasehat hukum terdakwa Yufrizal yang didakwa melakukan tindak pidana narkotika meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permintaan atau permohonan bebas terhadap terdakwa Yufrizal itu disampaikan Rano Sirait dan Youdi dihadapan ketua majelis hakim Douglas Napitupulu dalam persidangan yang beragendakan pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/9/2029).

Menurut Rano, permintaan bebas terhadap kliennya (Terdakwa Yufrizal) yang disampaikan dalam persidangan bukan tanpa alasan. Pasalnya, kata dia, tuntutan yang di ajukan oleh pihak JPU kepada terdakwa Yufrizal tidak di dasarkan pada fakta - fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan.

"Menurut kami, terdakwa Yufrizal harusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Sebab, dari fakta-fakta persidangan (keterangan saksi) tidak menyebutkan bahwa terdakwa Yufrizal terlibat dalam tindak pidana Narkotika yang didakwakan JPU," kata Rano didampingi Youdi saat ditemui usai persidangan.

Bahkan, kata Rano, dalam proses persidangan itu saksi Yosda Afrianda (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengatakan sabu-sabu itu merupakan milik Dika alias Is. Dirinya hanya ditugaskan untuk mengantarkan barang haram itu ke pemesan. Dan kebetulan, pada saat mengantar sabu itu, dirinya bersama terdakwa Yufrizal.

"Dalam persidangan itu, saksi Yosda Afrianda yang merupakan kurir sabu telah mengatakan secara jelas bahwa Yufrizal tidak mengetahui asal muasal Narkoba tersebut," ujar Rano.

Hal itupun dibenarkan Yufrizal pada saat memberikan keterangan sebagai terdakwa. Dihadapan majelis hakim, kata Rano, terdakwa Yufrizal telah berulang kali mengatakan bahwa dirinya adalah korban salah tangkap oleh aparat kepolisian.

Sebab, pada saat terdakwa Yosda Afrianda mengantarkan sabu-sabu itu, dia sama sekali tidak mengetahuinya. Bahkan, dirinya diturunkan di salah satu warung sebelum terdakwa Yosda melakukan transaksi jual beli sabu tersebut.

"Selain salah tangkap, klien kami pun mengatakan bahwa pada saat di BAP, selalu mendapatkan tekanan dari penyidik. Bahkan, klien kami pun mendapat perlakuan yang tidak manusiawi. Ia di pukul dan badannya sulut dengan rokok yang masih menyala," tambah Rano.

Sementara penasehat hukum terdakwa Yufrizal lainnya, Youdi mengatakan selama proses persidangan tidak ada keterangan atau bukti kuat yang menghubungkan terdakwa dengan transaksi narkoba yang dilakukan saksi Yosda Afrianda.

"Intinya, klien kami tidak terlibat langsung dalam transaksi narkoba yang dilakukan saksi Yosda. Bahkan saksi mengatakan sendiri bahwa terdakwa Yufrizal tidak mengetahui akan ada transaksi narkoba antara dirinya dan pemesan," kata Youdi.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, lanjut Youdi, pihaknya meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya dapat memutuskan agar membebaskan terdakwa Yufrizal dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami minta majelis hakim pada saat menjatuhkan vonisnya nanti dapat mengakomodir Pledoi yang kami sampaikan. Pasalnya, dalam perkara ini tidak ditemukan adanya niat jahat (Mens Rea) dari terdakwa Yufrizal. Maka kami meminta agar terdakwa Yufrizal Dibebaskan dari segala tuntutan hukum," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus narkoba yang menjerat terdakwa Yufrizal itu terjadi saat polisi melakukan pengembangan terhadap terdakwa Yosda Afrianda yang lebih dulu tertangkap.

Yosda ditangkap di depan teras Perumahan Baloi Center Jl Teratai 2/Blok A No 04, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Saat itu, dia (Yosda) hendak memberikan paketan sabu seberat 48,15 gram kepada salah seorang pemesan.

Sementara itu, terdakwa Yufrizal ditangkap karena pada saat Yosda mengantarkan sabu itu, ia bersama-sama dengan Yosda.

Akibatnya, ia (Yufrizal) dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 9 bulan penjara.

Editor: Yudha