Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengedar Uang Palsu Ini Menangis
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 03-07-2018 | 20:04 WIB
upal-3-thn.jpg
Terdakwa Taslim alias Alim, menangis usai dituntut hukuman 3 tahun penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Taslim alias Alim terdakwa pengedar uang palsu (Upal) menangis dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(3/7/2018).

Surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Nolly Wijaya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah karena setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu yang terdapat dalam pasal 36 ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," kata Nolly.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan meminta waktu untuk mempersiapkannya.

Usai pembacaan surat tuntan, majelis hakim Romauli, Guntur Kurniawan dan Awani Stiyowati menunda persidangan selama dua pekan sejak tuntutan ini bacakan.

Dalam surat dakwaan, Taslim berada di salah satu warung milik saksi Surkirah membeli sebungkus rokok dengan harga Rp16 ribu menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, kemudian menerima kembalian uang asli sebesar Rp84 ribu.

Perbuatan terdakwa itu terjadi di Kampung Sidumolyo RT013/RW004 Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pada Rabu (14/2/2018) sekira pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya terdakwa juga membeli rokok dengan waktu yang berbeda di dua warung yang berbeda dengan modus yang sama seperti warung sebelumnya. Namun keesokan harinya seorang warga yang memiliki warung tersebu melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtimas Polsek Bintan Utara.

Kemudian keesokan harinya Polisi bersama warga setempat melakukan pencarian terhadap terdakwa dan akhirnya menemukan terdakwa yang tinggal di rumahnya, Jalan Cempedak RT002/RW002 Kampung Tengah, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Dari rumah terdakwa Polisi menemukan barang bukti satu kantong palstik warna Biru berisikan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 53 lembar dan dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 19 lembar.

Editor: Gokli