Alasan Penundaan Dinilai Tak Masuk Akal

Komisi IV DPRD Kepri Desak Gubernur Segera Tentukan Pilihan Kadisdik Kepri
Oleh : Ismail
Senin | 02-07-2018 | 17:40 WIB
ketua-komisi-4-teddy.jpg
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Teddy Jun Askara. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Teddy Jun Askara, mendesak Gubernur Nurdin Basirun segera menentukan pilihan figur yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, menyusul pensiunnya Arifin Nasir.

Menurutnya, pelantikan tersebut harus dipercepat mengingat tiga pilihan nama yang sudah lolos lelang jabatan (open bidding) untuk jabatan Kepala Disdik Kepri sudah ada, yakni Atmadinata, Muh Dali dan Muh Yunus.

Ditambah lagi, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan Kepala Disdik yang baru nanti. "Kami minta Gubernur segera tentukan. PR (Pekerjaan Rumah,red) sudah menanti di depan mata. Mulai dari Penerimaan siswa baru hingga APBD Perubahan," katanya.

Ia mengungkapkan, alasan Gubernur belum menentukan pilihan dikarenakan catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan melalui Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) kepada ketiga figur tersebut sangat tidak masuk akal.

Sebab, pada saat mendaftar dan menjalani proses lelang jabatan, ketiganya terbukti lolos dan melengkapi persyaratan. Jadi, tidak ada alasan Gubernur ingin menarik kembali keputusan hasil lelang jabatan dan membatalkan ketiganya. Sehingga, proses lelang jabatan akan dilaksanakan kembali.

Apalagi, menurutnya, jika pun ada temuan BPK, maka hal tersebut masih bisa diperbaiki hingga enam bulan kedepan. Dan, itu hal yang wajar dalam menjalankan tugas.

"Perlu diketahui, pejabat yang mengikuti open bidding ini telah melengkapi semua persyaratan, dan oleh Timsel dinyatakan lolos syarat administrasi dan tidak ada masalah," ujarnya.

Ia juga menambahkan, pembatalan atas hasil lelang jabatan posisi Kepala Disdik Kepri itu tidak masuk akal. Mengingat, biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan itu tidak sedikit dan relatif memakan waktu. Sehingga tidak ada alasan gubernur membatalkan hasil open bidding yang telah dilakukan dan mengulanginya lagi.

Hingga kini, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau mengalami kekosongan, menyusul Kepala Disdik yang lama, Arifin Nasir, memasuki masa pensiun terhitung hari ini, Senin (2/7/2018).

Editor: Yudha