Pengakuan Kurir Narkoba di Tanjungpinang, Sekali Antar Dibayar Rp2 Juta
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 09-06-2018 | 16:40 WIB
ar-narkoba-tpi1.jpg
AR, kurir narkoba saat digiring petugas Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - AR (35), salah satu tersangka narkoba yang diamankan Polres Tanjungpinang saat Operasi Pekat Seligi 2018 mengaku sudah 6 bulan menggeluti profesi sebagai kurir sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan tersangka AR yang diamankan dengan barang bukti 5,09 gram mengaku sabu tersebut milik orang lain. Ia disuruh mengedarkan sabu dengan upah sekali antar Rp1 juta sampai Rp2 juta.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, dirinya mengaku disuruh oleh bandar narkoba untuk mengantar sabu. Dia sebagai kurir dan diberi upah," ujar Efendri Ali didampingi oleh Humas Polres Tanjungpinang AKP Rohmadi saat press rillis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (9/6/2018).

Ia mengungkapkan AR berprofesi sebagian kurir narkoba sudah 6 bulan lamanya. Berdasarkan pengakuan dan pemeriksaan, polisi sudah mengantongi nama yang menyuruh mengantar narkoba. "Kami akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini, siapa yang menyuruh tersangka," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Selama Operasi Pekat Seligi 2018, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk 3 tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 8,94 gram.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi malalui Kasat Narkoba, AKP Efendri Ali mengatakan, penangkapan tersangka berinisial MS (37), AKH (37) dan AR (35) ini merupakan hasil dari operasi pekat seligi yang digelar mulai tanggal 17 Mei 2018 hingga 6 Juni 2018.

"Ada tiga orang yang kami amankan pada operasi pekat seligi," ujar Efendri Ali didampingi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Rohmadi saat melakukan press rillis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (9/6/2018).

Editor: Yudha