Operasi Pekat Seligi 2018

Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk 3 Tersangka Pengedar Sabu
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 09-06-2018 | 16:16 WIB
narkoba-tpi1.jpg
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali dan Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Rohmadi menunjukkan BB sabu hasil tangkapan Operasi Pekat Seligi 2018. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selama Operasi Pekat Seligi 2018, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk 3 tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 8,94 gram.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi malalui Kasat Narkoba, AKP Efendri Ali mengatakan, penangkapan tersangka berinisial MS (37), AKH (37) dan AR (35) ini merupakan hasil dari operasi pekat seligi yang digelar mulai tanggal 17 Mei 2018 hingga 6 Juni 2018.

"Ada tiga orang yang kami amankan pada operasi pekat seligi," ujar Efendri Ali didampingi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Rohmadi saat melakukan press rillis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (9/6/2018).

Efendri mengungkapkan, tertangkapnya ketiga tersangka ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba. Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan.

Tersangka berinisial MS (37) diamankan pada Senin (21/5/2018) di Jalan Akasia Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari. Dimana tersangka ditangkap saat berkendara motor. Tersangka menyimpan sabu seberat 2,26 gran dalam kotak rokok yang dilempar ke tepi jalan.

"Untuk tersangka MS, selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan handphone Xiomi berwarna hitam dan sepeda motor merek Yamaha Xeon warna putih BP 4635 WJ," papar Efendri.

Lebih lanjut Efendri meneyebutkan, untuk tersangka berinisial AKH (37) diamankan karena sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Perumahan Suka Jaya. Karena dicurigai membawa narkoba dan sudah menjadi TO Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung menghampiri dan mengamankan tersangka pada Sabtu (2/6/2018) pukul 00.30 WIB. "Namun ketika kami memeriksa badan tersangka ini, tidak ditemukan barang bukti sabu," katanya.

Sehingga anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka AKH dan ditemukan satu buah dompet hitam yang isinya gulungan kertas putih berisi dua paket sabu seberat 1,59 gram.

"Tidak hanya itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa boong atau alat hisap sabu, plastik bening, timbangan digital dan handphone," ungkapnya.

Selanjutnya untuk tersangka berinisial AR (35) diamankan karena kedapatan sedang membawa narkoba jenis sabu di Jalan Wiratno pada Selasa (5/6/2018) pukul 17.45 WIB. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 5,09 gram dibungkus tisu dalam kotak rokok.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Yudha