Bos Tambang Pasir Ilegal Bintan Hanya Divonis 10 Bulan Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 31-05-2018 | 09:40 WIB
herman-alias-kangui_1.jpg
Terdakwa Herman alias Khangui, bos tambang pasir ilegal Bintan yang mendapat vonis ringan dari trio hakim di PN Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim Jhonson Surait, Iriaty Khairul Ummah dan Henda Karmila Dewi, akhirnya menjatuhi hukuman ringan terhadap bos tambang pasir ilegal Bintan, Herman alias Khangui dengan hukuman 10 bulan penjara. Putusan itu dibacakan pada Juma (25/5/2018) lalu.

Putusan ini, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kajati Kepri, Iriza Nadejat dan RD Akmal. Di mana, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 15 bulan penjara denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Dalam putusanya, majelis menyatakan terdakwa Herman alias Khangui terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, pertambangan pasir ilegal tanpa Izin, WIUP, IUP OP dan IUP Produksi, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009.

Namun mengenai hukuman, Trio hakim PN Tanjungpinang ini mengaku tidak setuju dengan lamanya tuntutan jaksa dan menurunkan hukuman tedakwa dari 15 bulan menjadi hanya 10 bulan.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan terima, sedangkan jaksa penuntut umum yang saat itu diwakili Akmal, menyatakan pikir-pikir.

Putusan hakim terhadap terdakwa tambang pasir ilegal di Bintan ini, semakin menguatkan dugan suap terdakwa terhadap sejumlah aparat penegak hukum sebagaimana yang dikatakan kerabat Herman alias Khangui atas setoran dana ratusan juta dalam penangguhkan penahanan saudaranya sejak dari penyidik Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Hakim pula lagi, semua minta duit," sebutnya kerabat terdakwa pada salah seorang keluarga tahanan lain di Rutan Kelas IA Tanjungpinang.

Sebelumnya, dari awal penyelidikan dan penyidikan terhadap terdakwa Herman Alias Kangui, telah menimbulkan tanda tanya pada masyarakat. Sebab selain mendapat keistimewaan tidak pernah ditahan pada penyidikan dan penuntutan dan bahkan saat sidang di PN Tanjungpinang, terdakwa Herman alias Kangui juga sempat bebas berkeliaran.

"Kalau banyak duitnya menyuap aparat, ya bebas seperti dia (Herman alias Kangui). Tetapi kalau macam kami yang hanya curi besi tua untuk cari makan, harus ditahan di sel ini," ujar salah seorang terdakwa pencurian di sel tahanan PN Tanjungpinang, ketika mengetahui terdakwa Herman yang saat itu tidak ditahan.

Hakim PN Tanjungpinang yang sebelumnya sempat menangguhkan penahanan terdakwa, karena disorot media, akhirnya mengeluarkan penetapan penahanan pada terdakwa Herman.

Merujuk pada pasal dakwaan JPU, pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan menyatakan, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam fakta persidangan, terdakwa Herman alias Khangui juga terungkap sebagai pengusaha pengerukan pasir ilegal di Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Editor: Gokli