Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Tak Bisa Buktikan Alasan Sakit

Bos Tambang Pasir Ilegal di Bintan Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 31-03-2018 | 09:55 WIB
bos-pasir.jpg Honda-Batam
Herman alias Kangui, bos tambang pasir ilegal di Bintan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Herman alias Kangui, terdakwa kasus penambang pasir ilegal di Bintan akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang pada Kamis (29/3/2018) malam.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, terdakwa dijebloskan ke penjara lantaran tidak bisa membuktikan apa penyakitnya dan dokter yang menanganinya ke persidangan.

"Terdakwa tak bisa menghadirkan dokter yang mengelurkan surat sakit itu," ujar Santonius saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Sabtu (31/3/2018).

Untuk persamaan di hadapan hukum, majelis hakim akhirnya mempertimbangkan untuk menjebloskan terdakwa ke Rutan.

"Hakim juga mempertimbangkan 'equality before the law' agar ada persamaan di mata hukum," katanya.

Di tempat yang berbeda, Fajar Teguh Wibowo, Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang membenarkan telah menerima satu orang tahanan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas nama Herman alias Kangui dengan kasus penambang pasir ilegal di Bintan.

"Kita telah menerima satu orang warga binaan atas nama Herman pada Kamis malam kemarin dari Kejari Tanjungpinang," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya memasukan tahanan itu ke dalaman ruangan sel tahanan Admisi Orientasi (AO) bersama 67 tahanan lainnya, yang baru masuk juga.

"Setiap tahanan yang baru dijebloskan ke Rutan terlebih dahulu dijebloskan ke dalam ruang AO yaitu ruangan untuk penyesuaian kepada tahanan lainnya," pungkasnya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Herman alias Kangui didakwa melakukan pertambangan pasir ilegal melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral.

Editor: Gokli