Sebelum Pengajuan Lelang Proyek, OPD Pemprov Kepri Diminta Lengkapi Data Administrasi
Oleh : Ismail
Jum\'at | 18-05-2018 | 09:40 WIB
misbardi-kepri.jpg
Kepala Biro Layanan Administrasi Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Misbardi . (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Biro Layanan Administrasi Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Misbardi mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri data administasi sebelum pengajuan lelang proyek. Terutama pada penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi acuan dalam nilai suatu proyek.

Menurutnya, banyak kasus dalam perencanaan suatu kegiatan terjadi penggelembungan harga dalam suatu nilai proyek.

"Kita tidak mau dalam hal ini akan menjadi temuan pihak penegak hukum dan akhirnya menjadi masalah hukum. Selama ini banyak kasus yang ditangani penegak hukum dalam pelelangan dan pelaksanaan di lapangan terjadi penggelembungan HPS itu," ungkapnya, Kamis (17/5/2018).

Ia menyebut, jika hal tersebut acapkali ditemui maka dikhawatirkan akan menjadi temuan bagi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pihaknya kerap memeriksa dengan teliti ajuan pelelangan proyek yang disampaikan setiap OPD agar tidak terjadi hal-hal tersebut.

Alhasil, sejumlah proyek yang diajukan pun harus mengalami batal atau bahkan gagal lelang dikarenakan permasalahan tersebut.

"Saat ini ada beberapa pelelangan proyek dari OPD yang harus diulang, sebab adanya kekurangan administrasi dari OPD terkait. Selain itu dari yang mengikuti lelang tidak bisa memenuhi syarat yang ditentukan," katanya .

Misbardi menjelaskan, bila kelengkapan lelang yang diajukan OPD tidak lengkap, maka secara otomatis akan dikembalikan. Oleh karena itu mulai dari perencanaan harus sudah matang, sebab bila ada kesalaha maka dikhawatirkan kedepannya pasti akan bermasalah.

Ia juga mengatakan, dalam merencakanakan suatu kegiatan harus cermat terutama terkait penetapan harga perkiraan sendiri (HPS).

Selain itu, yang kerap menjadi sorotan adalah penetapan Standar Satuan Harga (SSH). Biasanya sebelum melakukan lelang, maka tim survey dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) akan turun kelapangan, mengkaji dan membandingkan dari harga satuan barang dari distributor satu dengan diatributor lainnya.

"Karena harga barang-barang untuk proyek ini tiap tahun pasti berubah-ubah harganya. Sehingga, tiap tahun pasti kita sudah ada penyusunan SSH yang ditetapkan dan kita menganut harga tertingi sesuai hasil survai di pasar," jelasnya lagi.

Ia juga menambahkan, imbauan kehati-hatian ini kepada masing-masing OPD sudah kerap pihaknya lakukan. Bahkna, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada UPL dan UPD di kabupaten/kota yang juga kerap menemukan persoalan yang sama. Terutama proyek-proyek besar yang nilainnya diatas Rp1 miliar.

Selain itu, lanjut Misbardi, pihaknya juga mengimbau masing-masing OPD secara rutin melakukan koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Tim Pendamping Pengawasan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam proses perencanaan suatu proyek.

"Jadi sebelum pelelangan wajib hukumnya bagi OPD untuk melakukan konsultasi dengan TP4D dan BPKP di Batam. Sehingga, bila ada kekeliruan bisa diantisipasi dan terhindar dari proses hukum," tutupnya.

Editor: Gokli