Enam Terdakwa Pemilik dan Penyelundup 12 Ton PCC Hanya Dituntut 3 sampai 4 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 18-04-2018 | 19:04 WIB
pengedar-pcc.jpg
Enam terdakwa pemilik dan penyelundup 12 ton bahan PCC ini masing-masing dituntut 3 sampai 4 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Enam terdakwa pemilik dan penyelundup 12 ton bahan PCC (Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol) masing-masing dituntut 3 sampai 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irisa Nadeja, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/4/2018).

Keenam terdakwa, masing-masing Marthin yang merupakan pemilik 12 ton serbuk PCC, Efendi Simanjuntak sebagai pemilik PT Transmart Logostindo yang bergerak di bidang expedisi barang, bersama dengan Rinto Siburian, Benny Mardiana, Budi Hartono dan Lambok Simanjuntak.

Dalam tuntutannya, JPU Irisa menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah, karena setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yaitu berupa sediaan farmasi (sebuk bahan obat) sebanyak 480 drum plastik warna biru yang terdiri dari 12 ton PCC, sebagaimana melanggar Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Marthin dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara," ujar Irisa.

Selanjutnya, dalam persidangan yang terpisah, JPU juga menuntut kelima terdakwa lainnya dengan masing-masing tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan.

Sementara itu, JPU juga menyatakan barang bukti 480 drum atau seberat 12 ton PCC dan 6 unit handphone berbagai merek, dirampas untuk dimusnahkan oleh negara dan uang Rp24 juta, dirampas untuk negara.

"Sedangkan untuk 3 unit lori, dikembalikan ke pemiliknya masing-masing," kata Irisah.

Atas tuntutan ini, keenam terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan yang akan datang.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Santonius Tambunan dan Romauli Purba, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari keenam terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaannya, Irisa menceritakan kejadian penangkapan itu berawal dari terdakwa Martin selaku pemilik barang berupa serbuk obat atau sediaan farmasi 10 ton, Crisprodol 1 ton, Dektrometthirhan 1 ton, dan Trihexyphenidhyl, yang dibelinya dari negara India kepada Bapa alias Bu Na (DPO) seharga Rp520 juta.

Saat itu terdakwa Marthin menelepon terdakwa Rinto Siburian yang mempunyai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang PT Transmart Logistindo yang bergerak di bidang ekspedisi, pada awal bulan Agustus 2017 lalu.

"Terdakwa Marthin meminta kepada terdakwa Rinto Siburian untuk menerima kiriman barang dari agen Singapura dengan marking kode Kadek di Batam. Selanjutnya dikirim kembali ke Jakarta," ujar JPU.

Saat itu terdakwa Rinto Siburian menawarkan harga per kilogramnya Rp33 ribu dan terdakwa Rinto Siburian meminta dana operasional kepada terdakwa Marthin yang totalnya sebesar Rp200 juta dari kesepakatan sebelumnya sebesar Rp840 juta. Harga itu pun sebelumnya telah dikoordinasikan dengan terdakwa Budi Hartono dan terdakwa Efendi Simanjuntak.

"Kemudian terdakwa Marthin mengirim dokumen barang MSDS (Material Safety Data Shet) ke Whatsaap nomor terdakwa Rinto Siburian karena dia setuju untuk mengangkut dari Batam ke Jakarta," katanya.

Selanjutnya, terdakwa Rinto Siburian mentransfer uang sebesar Rp96 juta yang berasal dari terdakwa Marthin kepada terdakwa Budi Hartono untuk pembayaran dari Singapura ke Batam dan ditempatkan ke gudang milik terdakwa Efendi Simanjuntak di Ruko Tiban Mas Asri Blok E no 8, Kecamatan sekupang, Batam.

Terdakwa Rinto Siburian menelepon terdakwa Budi Hartono untuk memindahkan barang yang sudah tiba di Batu Aji di Ruko City Makmur nomor 7, gudang yang disewa terdakwa Rinto kepada saksi Leo Tjahyono, untuk dipindahkan ke gudang milik terdakwa Efendi Simanjuntak di Ruko Tiban Mas Asri Blok E No 8 Kecamatan sekupang, Batam (PT Murti Transindo) pada tanggal 31 Agutus 2017.

Editor: Udin