PT Hanna Janji Kembalikan Paspor dan Biaya Jamaah Umrah yang Gagal Diberangkatkan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 18-04-2018 | 09:04 WIB
jamaah-umrah-gagal-berangkat.jpg
Salah satu agen dari PT Hanna Travelindo saat menandatangani surat perjanjian akan mengembalikan paspor dan seluruh biaya calon jamaah umrah yang gagal diberangkatkan di Mapolsek KKP SBP Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolsek Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kompol Darmawan, mengatakan agen travel PT Hanna Travelindo berjanji akan mengembalikan seluruh paspor dan biaya yang telah dikeluarkan 11 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

"Tadi kita mendapat laporan bahwa ada 11 calon jemaah umrah yang gagal berangkat di Pelabuhan SBP Tanjungpinang," ujar Darmawan saat ditemui di Mapolsek KKP SBP Tanjungpinang, Selasa (17/4/2018).

Mendapat laporan itu, kemudian anggota langsung mengecek dan ternyata benar ada 11 orang calon jamaah umrah yang gagal diberangkatkan oleh agen PT Hanna Travelindo.

"Anggota langsung mengamankan salah seorang agen dan ke-11 orang calon jamaah umrah yang gagal diberangkatkan ke kantor Polsek KKP," kata Darmawan.

Darmawan mengungkapkan, setelah dilakukan mediasi baik itu agen maupun calon jamaah umrah, ternyata dari pihak calon jemaah umrah meminta untuk mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh mereka beserta paspornya.

"Tadi sudah kita mediasi, baik itu agen maupun calon jamaah umrah yang gagal berangkat. Mereka bersepakat untuk meminta agen mengganti rugi seluruh uang yang telah disetorkan kepada agen dan juga paspor juga diminta untuk dikembalikan," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksan oleh Imigrasi yang melakukan pengecekan visa keberangkatan ke-11 calon jamaah umrah ini, ternyata visa mereka akan habis. Jika dibiarkan, seluruh jamaah umrah ini akan bermasalah di Arab Saudi.

"Visa mereka akan mati tanggal 18 April 2018, jika mereka berangkat maka akan bermasalah di sana," ungkapnya.

Calon jamaah umrah ini diketahui telah membayar Rp22 juta sampai Rp26 juta per orang dan pihak agen akan berjanji akan mengembalikan dalam jangka waktu dua pekan. "Supaya tidak ingkar janji maka kita kasi surat perjanjian di atas materai," katanya.

Sementara itu, dari pengakuan agen yang dilakukan pemeriksaan, visa mereka dibuat pada tanggal 3 April 2018. Seharusnya para calon jamaah umrah ini sudah diberangkatkan. Namun karena kendala ada beberapa calon jamaah umrah ini beralasan sakit, sehingga tidak jadi diberangkatkan.

"Saat mau diberangkatkan ada beberapa calon jamaah yang sakit, sehingga tidak bisa diberangkatkan dan terpaksa ditunda. Begitu selanjutnya, saat ingin diberangkatkan lagi ada calon jemaah yang sakit sehingga tidak bisa diberangkatkan lagi. Tapi pada hari ini mereka minta untuk diberangkatkan kepada agen, ya seperti ini jadinya," ungkapnya lagi.

Editor: Udin