Tangkap Ikan Tanpa Izin, Dua Nakhoda Kapal Berbendera Indonesia Ini Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 17-04-2018 | 08:28 WIB
07-01-36-nakhoda-kapal-dituntut-2-tahun.jpg
Dua nakhoda kapal berbendera Indonesia masing-masing terdakwa Kartono, nakhoda KM Mitra Jaya dan Suroto yang merupakan nakhoda KM Handayani divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua nakhoda kapal berbendera Indonesia, yang menangkap ikan di laut lepas tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri, serta didampingi dua anggota Majelis Hakim Ad-Hock perikanan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (16/4/2018).

Kedua nakhoda itu, masing-masing terdakwa Kartono, nakhoda KM Mitra Jaya dan Suroto yang merupakan nakhoda KM Handayani.

Dalam amar putusannya, Acep menyatakan kedua terdakwa terbukti memiliki atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan di laut lepas tanpa memiliki SIPI.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan melanggar Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Acep.

"Selain itu, dua unit kapal KM Mitra Jaya dan KM Handayani dirampas untuk negara," tegasnya.

Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, begitu juga Indra Jaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, juga menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Suroto selaku nakhoda kapal KM Handayani melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan jaring trawl (Pukat Harimau) di perairan teritorial Kuala Tunggal beberapa waktu lalu. Pada saat itu kapal patroli KP PAUS 01 PSDKP Batam sedang melakukan patroli di perairan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap KM Handayani, sekira pukul 14.00 Wib, Rabu (21/2/2018).

Sementara di dalam dakwaan JPU terdakwa Kartono selaku nakhoda kapal KM Mitra Jaya dikatakan melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan jaring trawl (Pukat Harimau) di perairan teritorial Kuala Tunggal beberapa waktu lalu.

Saat itu pun kapal patroli KP PAUS 01 PSDKP Batam sedang melakukan patroli di perairan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap KM Mitra Jaya, pukul 13.45 Wib, Rabu (21/2/2 018).

Editor: Udin