Kapolres Tanjungpinang Tegaskan Dua Oknum Polisi Terlibat Narkoba Dikenakan Sidang Disiplin
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 06-04-2018 | 15:16 WIB
uco_lasdin2.jpg
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan kedua anggota Polres Tanjungpinang yang mengkonsumsi narkoba jenis pil eksepsi dikenakan sanksi disiplin.

"Sudah diserahkan dan ditangani Propam Polres Tanjungpinang. Kedua oknum polisi tersebut akan segera untuk dilakukan sidang disiplin," ujar Ucok saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Jumat (6/4/2018).

Ucok mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, kedua oknum polisi ini mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi. Ketika diamankan, dari tangan kedua oknum polisi ini tidak ditemukan barang bukti narkoba.

"Urin dari dua orang oknum ini yang terbukti hanya satu orang dimana urine mengandung inek," ungkapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menjelaskan terkait dua oknum anggota Polres Tanjungpinang Brigadir WF dan Briptu ED yang tidak terlibat dengan penangkapan tersangka narkoba sebelumnya yakni BW, SR, dan ED.

"Dari dua anggota polisi ini yang berinisial WF positif, ED negatif, dan mereka ngaku pake inex yang dibeli di Batam," kata Ali.

Saat diperiksa propam dan dikonfrontir dengan Bw, kedua oknum mengaku tidak mengenal Bw, tersangka yang awalnya mengaku mendapatkan pil ekstasi dari Brigadir WF. Begitu juga dengan BW yang tidak mengenal WF Namun Wf mengaku mengenal tersangka lainnya yakni SR.

"Tersangka BW mengaku sakit hati dan menganggap Wf yang membocorkan pesta sabu di rumah SR karena satu jam sebelum penangkapan BW, SR dan ID, WF sempat mampir ke rumah SR. WF hanya kenal dengan SR," pungkasnya.

Editor: Yudha