Terbukti Korupsi Rp1 M Dana RTLH Batam, Raja M Rizal Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-04-2018 | 12:04 WIB
raja-dinsos.jpg
Terdakwa Raja M Rizal saat mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Raja M. Rizal, mantan Bendahara Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskam) Kota Batam yang didakwa melakukan korupsi dana RTLH tahun 2015, divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (5/4/2018).

Selain hukuman penjara, majelis hakim Guntur Kurniawan, Korpioner dan Yon Epri juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Bahkan, terdakwa juga dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar, jika tidak dibayar akan diganti hukuman penjara 2 tahun.

Menurut majelis hakim, terdakwa Raja M Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi Rp1 milliar dana RTLH dari APBD Batam 2015 sebagaimana dakwaan Subsider melanggar pasal 3 jo pasal 15 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan," kata Guntur, membacakan amar putusan.

Terhadap putusan itu, penuntut umum, terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) memiliki waktu 7 hari menyatakan sikap, terima atau banding.

Usai persidangan, terdakwa saat dimintai tanggapannya terkait putusan itu enggan memberikan komentar. Ia tak mau menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Raja M Rizal sebagai rersangka Korupsi, atas temuan dan hasil audit BPK Kepri terhadap APBD 2015 Kota Batam.

Pada audit BPK tersebut, ditemukan dana Rp1,5 miliar sisa kegiatan yang penggunaanya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dikembalikan ke kas daerah.

"Sisa dana itu berasal dari 15 kegiatan Dinsoskam pada 2015 lalu, yang salah sataunya, pada post anggaran dana Program RTLH," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Batam, Muhammad Chadafi Nasution, kala itu.

Editor: Gokli