Pegembalian Dana tidak Hapuskan Pidana

Proses Hukum Dugaan Korupsi 'Maling' APBD Rp780 Juta di Disdik Kepri Terus Berlanjut
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-04-2018 | 08:36 WIB
Kasipidsus-Kejari-Tanjungpinang11.gif
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Benny Siswanto (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi atau 'maling' anggaran senilai Rp780 juta di Dinas Pendidikan Kepri dengan modus kegiatan fiktif masih terus dilanjutkan.

Selain telah memeriksa 7 saksi, seperti PPK M. Dali, PPTK M Fansuri, Heru, serta sejumlah staf Dinas Pendidikan lainnya, penyidik kejaksaan juga menyatakan akan memaggil dan meriksa Kepala Dinas Pendidikan, Bendahara Pengeluaran Daerah serta Inspektort Provinsi Kepri.

"Penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi masih terus kami lakukan. Dan sebagian saksi juga sudah ada yang hingga dua kali kita panggil dan mintai keterangan tambahan," jelas Kepala Kejaksaan Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Beny Siswanto, pada BATAMTODAY.COM, Selasa (4/4/2018).

Terkait surat sakti rekomendasi Inspektorat, yang menyatakan penggunaan dana APBD Rp780 juta tersebut merupakan kesalahan administrasi dan dananya sudah dikembalikan ke kas daerah yang dibawa M. Fansuri dan M. Dali serta saksi lainnya ke kejaksaan, Beny menyatakan pihaknya belum menganalisis surat rekomendasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat tersebut.

"Mengenai surat itu belum kami analisis. Karena surat tersebut juga tidak disertakan dasar dan hasil pemeriksaan, hingga dapat disimpulkan kesalahan administrasi dan menghapuskan pidananya," ujar Benny.

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana APBD 2017 di Dinas Pendidikan Kepri dengan mudus kegiatan fiktif.

Tiga kegiatan yang diduga fiktif namun dananya dibayarkan APBD 2017 Kepri itu adalah kegiatan pengadaan peralatan penunjang perkantoran Dinas Pendidikan Kepri, pembangunan rehabilitasi fisik sarana dan prasarana SMK, serta kegiatan dana pendampingan beasiswa.

Dari Rp870 dana APBD 2017 itu dicairkan dari Kas Daerah APBD 2017 kendati tidak pernah dilaksanakan, karena bukan menjadi skala priorotas kegiatan. Pencairan anggara tiga kegiatan yang diduga fiktif itu juga tidak sepengetahuan Kepala Dinas Kepri selaku Penggunaan Anggaran DIPA Dinas Pendidikan 2017.

Dugaan penyelewengan ini terungkap atas laporan realiasi kegiatan Dinas Pendidikan Kepri dengan total dana kegiatan DIPA Dinas Pendidikan yang tertera di APBD.

Pengembalian Uang Korupsi Tidak Menghapuskan Pidana

Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir, yang ditulis dalam artikel hukum online mengatakan bahwa pengembalian uang atau kerugian negara tidak mengurangi sifat melawan hukum yang dilakukan.

Dalam praktik, lanjut Mudzakkir, pengembalian hasil tindak pidana sering dikaitkan dengan waktunya. Bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang. Namun, bila dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana.

"Kalau menurut saya, dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan itu tetap melawan hukum. Misalnya saya mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang lain tahu. Itu kan tetap tindak pidana," jelasnya.

Mudzakkir menambahkan, bahwa pengembalian uang atau kerugian negara oleh terdakwa, dapat menjadi alasan bagi hakim untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang bersangkutan.

Pengembalian tersebut, menurut Mudzakkir, berarti ada iktikad baik untuk memperbaiki kesalahan. Tetapi pengembalian uang itu tidak mengurangi sifat melawan hukumnya.

Sementara itu, sesuai dengan Pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan penjelasannya juga disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut.

"Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan," ujarnya

Pada Pasal 2 UU 31/1999 serta penjelasannya, antara lain diketahui bahwa unsur dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian, suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi.

Editor: Udin