Tak Juga Jera, Alhasil 3 Residivis Ini Divonis 2,5 sampai 7 Tahun 9 Bulan Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 01-03-2018 | 08:38 WIB
tiga-terdakwa.jpg
Terjerat kasus narkoba, ketiga residivis ini divonis 2,5 sampai 7 tahun dan 9 bulan penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinginnya jeruji besi tak membuat jera ketiga terdakwa ini kembali menjadi penghuninya karena terjerat kasus narkona. Namun kali ini, ketiga residivis itu divonis 2,5 sampai 7 tahun dan 9 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Mejelis Hakim, Eduard Sihaloho SH, yang didampingi Hakim Anggota Romauli Purba SH dan Corpioner SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (28/2/2018).

Adapun ketiga terdakwa masing-masing Yusri Ariandi (residivis narkoba), Maksum (residivis pencurian), dan Rendi Rahmanto (residivis jambret).

Di dalam persidangan, Eduard menyatakan, terdakwa Rendi Rahmanto dan Yusri Ariandi terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum, menjual, menjadi perantara, menyediakan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2008 tentang narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Mejelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rendi Rahmanto dengan hukuman 7 tahun dan 9 bulan penjara dan denda Rp1 milliar subsider 2 bulan," ujar Hakim.

"Sementara untuk terdakwa Yusri Ariandi, atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara," ucapnya.

Sedangkan untuk terdakwa Maksum Siregar, Hakim menyatakan terbukti bersalah, melanggar Pasal 127 UU RI nomor 23 tahun 2008 tentang narkotika. "Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan 6 bulan penjara," ucap Hakim.



Sebelumnya diberitakan, terdakwa Yusri menjelaskan penangkapan tersebut saat dirinya berada di rumah kontrakan terdakwa Maksum, di Jalan Kota Piring Gang Putri Riau VI nomor 12, RT 03 RW 07 Kelurahan Melayu Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Tiba-tiba datang anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Yusri mengaku bahwa dirinya mengenal kedua terdakwa saat menjalani hukuman dalam Lapas Tanjungpinang. Dari perkenalan itu kemudian ketiga terdakwa ini semakin akrab hingga bebas. Ia mengaku sering mengonsumsi sabu-sabu di dalam rumahnya itu.

"Saya kenal dengan kedua terdakwa ini dari dalam Lapas saat kita sama-sama di penjara," katanya.

Dari pengakuan Yusri, ia membeli sabu seberat 20 gram dengan harga Rp16 juta dari seseorang yang dikenalnya hanya melalui handphone saja. Sedangkan untuk transaksi dengan cara melempar di daerah Dompak Tanjungpinang.

"Sabu sebanyak itu untuk saya jual Yang Mulia, tetapi ada juga saya pakai bersama-sama dengan kedua terdakwa ini," ujarnya.

Dari 20 gram sabu yang dibeli oleh terdakwa Yusri, ternyata sudah berhasil terjual kepada orang lain sebanyak 5 gram seharga Rp5 juta. Sehingga dari penjualan itu terdakwa Yusri mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp2 juta.

"Saya menyuruh kedua terdakwa ini untuk menjual sabu-sabu tersebut," ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan pengakuan terdakwa Yusri bahwa mereka telah memakai sabu secara bersama di rumahnya, kedua terdakwa lainnya juga mengaku disuruh terdakwa Yusri untuk menjual sabu-sabu itu.

Editor: Udin