Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditpolairud Polda Kepri Dikabarkan Amankan Kapal Isap Pasir di Sekitar Pulau Babi Karimun
Oleh : Freddy
Kamis | 02-05-2024 | 17:24 WIB
Lokasi-IPR-Pasir1.jpg Honda-Batam
Peta lokasi izin pertambagan rakyat Edy Anwar di sekitar Pulau Babi, Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Ditpolairud Polda Kepri dikabarkan telah mengamankan 1 unit kapal isap pasir dan 3 unit kapal motor (KM) yang sedang beraktivitas di lokasi izin pertambangan rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar di sekitar Pulau Babi, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Rabu (1/5/2024).

Namun hingga saat ini belum diketahui penyebab kapal-kapal tersebut diamankan Ditpolairud Polda Kepri.

Kanit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa imam Syahroni ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM terkait penangkapan tersebut, melalui pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban.

Sementara informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM dari beberapa sumber menyebutkan bahwa diamankannya kapal tersebut diduga karena melakukan aktivitas penambangan pasir laut di lokasi IPR atas nama Edy Anwar.

Padahal, menurut sumber, Edy Anwar sebagai pemilik IPR di lokasi sekitar Pulau Babi, Kecamatan Meral, sudah melakukan perpanjangan kedua IPR Pasir Laut di lokasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kepri.

Di mana surat izin perpanjangan tersebut sudah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ditandatangani oleh Hasparizal Handra selaku Kepala Dinas pada tanggal 18 Agustus 2023.

Namun belum diketahui IPR tersebut apakah sudah memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), seperti yang dipersyaratkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Editor: Yudha