Polsek KKP SBP Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 21 Kardus Barang Ilegal
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 24-02-2018 | 15:14 WIB
barang-ilegal1.jpg
Polsek KKP SBP Tanjungpinang mengamankan 21 kardus barang selundupan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Sri Bintan Pura menggagalkan penyelundupan 21 kardus cairan pembersih kaca, tinta komputer, serta 1 kotak spare part modem yang berasal dari Batam ke Tanjungpinang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, Selasa (21/2/2018) pukul 10.00 WIB.

Kapolsek KKP SBP Tanjungpinang Kompol Darmawan melalui Kanit Aiptu Fredy Simanjuntak mengatakan, kejadian ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan barang-barang ilegal seperti 21 karton cairan pembersih kaca dan tinta komputer dari Batam menuju Pelabuhan SBP Tanjungpinang yg hendak di kirim ke Makassar tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

"Atas informasi itu kemudian anggota langsung turun ke pelabuhan untuk mengecek informasi tersebut," ujar Fredy saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Sabtu (24/2/2018).

Fredy mengungkapkan, saat dilakukan penyelidikan ternyata memang benar. Pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal itu. Selain mengamankan barang bukti pihaknya juga mengamankan penerima Jasa Angkutan atas nama Yasrizal, sedangkan untuk pemiliknya tidak diketahui.

"Barang bukti yang kita amankan 21 kardus cairan pembersih kaca dan tinta komputer, serta 1 kotak spare part modem, dan penerima jasa angkutan atas nama Yasrizal," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fredy mengukapkan setelah berhasil mengamankan dan memeriksa barang bukti tersebut, Polsek SBP Tanjungpinang langsung menyerahkan ke BC Tanjungpinang.

"Karena hanya tidak memiliki dokumen kepambeanan maka kita langsung serahkan ke BC Tanjungpinang," katanya.

Sementara itu, sampai berita ini diunggah Kantor Bea Cukai Tanjungpinang belum dapat dikonfirmasi terkait kelanjutan dari kasus ini setelah menerimanya dari Polsek KKP SBP Tanjungpinang.

Editor: Yudha