Korupsi Suap Rp25 Juta Kadis DLH Batam

Mengaku Dapat Gaji Rp22 Juta Per Bulan, Dendi Tetap Nekat Terima Suap
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 12-02-2018 | 18:15 WIB
Tengku-Amirudin-dan-Dendi-Purnomo1.jpg
Kepala DLH Kota Batam, terdakwa Dendi Purnomo (kiri) saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan terdakwa Amiruddin (paling depan) di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, terdakwa Dendi Purnomo, mengaku mendapat gaji Rp22 juta per bulan dari Pemerintah Kota Batam. Namun demikian, Kepala DLH Kota Batam yang menjabat lebih dari 10 tahun ini, masih nekat menerima suap dari masyarakat yang mengurus rekomendasi izin ke instansinya.

"Gaji tiap bulan Rp22 juta, tapi karena banyak potongan, satu bulan Rp17-19 juta Yang Mulia," ujar Dendi yang mengaku masih sebagai PNS dan Kepala Dinas DLH di Kota Batam hingga saat ini, saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan terdakwa Amiruddin di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (12/2/2018).

Namun ketika Hakim emempertanyakan mengapa terdakwa masih masih menerima suap? Dendi bersikukuh, kalau dirinya tidak meminta, hanya terdakwa Amiruddin yang memberinya.

"Saya tidak ada minta, dia yang memberikan Yang Mulia," ujar Dendi berkilah.

Hasbi Orang Kepercayaan Dendi Kutip Suap di DLH kota Batam

Selain mengungkap kronologis pemberian suap Rp25 juta dari terdakwa Amiruddin kepada Dendi Purnomo di rumahnya, pada Senin (23/10/2017) melalui dakwaan JPU dan percakapan Whatasapp Hasbi dan Dendi Purnomo juga terungkap, peran Hasbi sebagai orang kepercayaan Dendi selaku Kepala DLH, untuk mengutip dan mengambil puluhan juta dana suap dari sejumlah pengusaha yang membutuhkan izin dan rekomendasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Hal itu terlihat dari perintah dan pernyataan Dendi Purnomo sebelum ditangkap, yang merasa geram dan bahkan mempertanyakan kedatangan terdakwa Amirudin kepada Hasbi, kapan akan datang menghadapnya.

"Itu bagaimana Amiruddin, kok belum menghadap gua," ujar Dendi Purnomo pada Hasbi, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam beberapa hari sebelum tertangkap, di Kantor DLH Kota Batam, sebagaimana termuat di dalam dakwaan.

Selanjutnya, pada Jumat 20 Oktober 2017, Hasbi menghubungi Amiruddin dan menanyakan, kapan dirinya menghadap Kepala Dinas. Dan saat itu, Amirudin mengajak saksi Hasbi untuk bertemu dan makan malam bersama di rumah makan De Sampan di Batam Center pada Sabtu 21 Oktober 2017, sekaligus negosiasi, sebelum menemui terdakwa Dendi Purnomo.

Saat makan malam tersebut, Amirudin kembali bertanya kepada saksi Hasbi "Kapan Pak Kadis (Dendi Purnomo) punya waktu agar saya menghadap." Lalu dijawab Hasbi "Nanti saya tanya dulu sama beliau kapan beliau punya waktu."

Saat itu, Hasbi juga mengingatkan Amiruddin, agar dapat segera menghadap dan menemui Dendi Purnomo, sehingga Kadis DLH berkepala plontos itu tidak beranggapan Hasbi sudah menerima sesuatu dari Amiruddin.

Atas saran tersebut, terdakwa Amiruddin mengatakan, "Saya sudah siapkan untuk Pak Kadis (Dendi Purnomo)."

Kemudian pada Minggu 22 Oktober 2017, Hasbi menghubungi terdakwa Dendi Purnomo via WhatsApp, dengan mengatakan, "Izin Pak! Pak Amir (Amirudin) mau menghadap, kapan bapak ada waktu?"

Atas pemberitahuan Hasbi tersebut, selanjutnya terdakwa Dendi Purnomo, mengatakan, "Nanti hari Senin, jam 09.00 WIB, di kantor." Selanjutnya, setelah pembicaraan itu, Hasbi memberitahukan kepada Amiruddin.

Editor: Udin