Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Natuna Dituntut 18 dan 30 Bulan
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 01-12-2017 | 11:38 WIB
koruptor.jpg
Satu dari dua terdakwa korupsi dana hibah KONI Pemkab Natuna 2011 saat mendengar sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi dana hibah KONI Pemkab Natuna tahun 2011 yakni Wahyu Nugroho dan Defri Edasa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (30/11/2017) malam.

Jaksa penuntut umum, Roesli menyampaikan terdakwa Wahyu Nugroho selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Natuna terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara sebagaimana melanggar pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Wahyu Nugroho agar dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Roesli.

Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa Wahyu Nugroho juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp266.382.550. Namun, sebelumnya terdakwa telah berniat baik mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp950 juta dan ada juga dilakukan penyitaan sebanyak Rp100 juta dan Rp850 juta.

"Uang yang disita dari terdakwa dikurang uang pengganti kerugian negara akan dikembalikan kepada terdakwa, sebanyak Rp683.382.550," kata jaksa.

Sementara, terdakwa kedua Defri Edasa, selaku Kepala Bidang Peliputan dan Pemberitaan Olahraga LPP-RRI Jakarta dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain hukuman penjara, terdakwa ini juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 266.382.550.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan PN memperoleh kekuatan hukuman tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jakasa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Tetapi, jika dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan penjara," kata jaksa, lagi.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi masing-masing penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim Marolop Simamora, Purwaningsih dan Jonni Gultom menunda sidang sampai Senin (4/12/2017). Di mana, terdakwa atau penasehat hukumnya akan membacakan pembelaan.

Editor: Gokli